KPK Periksa Bos Perusahaan di Kasus PN Depok, Dalami Alur Perintah Suap
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari.(Indrianto Eko Suwarso)
10:42
2 April 2026

KPK Periksa Bos Perusahaan di Kasus PN Depok, Dalami Alur Perintah Suap

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD, Gunawan, dan Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP) sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (1/4/2026).

KPK mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami perintah pemberian suap kepada hakim-hakim PN Depok terkait sengketa lahan.

“Apakah terkait dengan pemberian uang tersebut itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: KPK Hormati Hakim PN Depok Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap tersebut.

“Nanti masih akan terus dikembangkan, apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran penting dalam proses dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di PN Depok tersebut,” ujarnya.

Kasus Suap Pengosongan Lahan PN Depok

KPK menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Lalu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) pada Jumat (6/2/2026)

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Periksa Ketua-Wakil Ketua PN Depok, KY Sebut Kena OTT Saja Sudah Langgar Etik

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Baca juga: KY Akan Periksa Etik Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #periksa #perusahaan #kasus #depok #dalami #alur #perintah #suap

KOMENTAR