Ali Fikri Sebut Hukuman Terberat 90 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Berupa Pemecatan
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan ada tiga tahapan dalam penjatuhan sanksi bagi 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli). Sanksi terberat berupa pemecatan. 
16:01
29 Februari 2024

Ali Fikri Sebut Hukuman Terberat 90 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Berupa Pemecatan

- Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan ada tiga tahapan dalam penjatuhan sanksi bagi 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli).

Mulai dari sanksi moral terkait etik di Dewan Pengawas (Dewas), hukuman disiplin sebagai pegawai ASN, hingga proses pidana di Kedeputian Penindakan KPK.

Dari tiga sanksi tersebut, ranah etik sudah dieksekusi.

Ada 78 pegawai yang dijatuhi etik berat dengan meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Mereka bersama 12 lainnya juga direkomendasikan oleh Dewas untuk dijatuhi disiplin di Inspektorat.

Hukuman disiplin tersebut bisa berupa pemecatan.

"Jadi sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin, kemarin," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2/2023).

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya. Itu oleh Inspektorat. Nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Sanksi disiplin bagi 90 pegawai tersebut memang belum dijatuhkan.

Ali mengatakan, Inspektorat dan kesekjenan masih dalam proses pemeriksaan.

Selanjutnya akan segera dijatuhkan kepada para pegawai yang dianggap terlibat.

Sebenarnya, ada total 93 pegawai yang dianggap masuk dalam lingkaran pungli terstruktur ini.

Namun masih ada 3 orang tersisa lain yang belum disidang etik. Salah satunya Kepala Rutan KPK.

Kasus pungli ini mulanya diungkap oleh Dewas.

Praktik sogok-menyogok ini disebut terjadi secara terstruktur di Rutan KPK sejak tahun 2018.

Total pungli yang dihitung Dewas mencapai Rp 6 miliar lebih.

Selain etik dan disiplin, KPK juga memproses secara pidana kasus ini. Sudah naik penyidikan, 10 orang lebih ditetapkan tersangka.

Hingga yang terakhir, penyidik KPK menggeledah 3 Rutan KPK untuk pengumpulan alat bukti.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #fikri #sebut #hukuman #terberat #pegawai #yang #terlibat #pungli #berupa #pemecatan

KOMENTAR