Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. 
20:17
26 Oktober 2024

Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika

 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga berperan sebagai makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yang sedang diajukan kasasi. 

Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Menanggapi hal ini, Aminullah Siagian selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat  Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengatakan, Zarof telah mengaku pada penyidik Kejagung  bahwa dia menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. 

Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam dalam rentang waktu 2012 sampai 2022.

"Uang besar yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang dipublish Kejagung harus ditelusuri dari mana sumbernya. Uang demikian besar milik Zarof plus 51 Kg emas ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya, siapa pemberinya harus dikejar termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega sampai usaha yang dimilikinya. Bila perlu Zarof diberi status 'justice collaborator' agar bisa ungkap hingga tuntas," kata Amin kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024). 

Menurut Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri sumber dan asal dananya dari mana

"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratfikasi demikian banyak. Kami yakin pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor hingga ke antartika sekalipun yang ditegaskan kembali dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam  penegakan hukum yang adil bagi siapapun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum," ujar Amin. 


Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.

Diberitakan, Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg ditemukan di rumahnya. Zarof mengakui harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA. Zarof mengatakan aksi itu sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun. 

Zarof diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Sepak terjang Zarof sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). 

Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Uang dan emas tersebut langsung diamankan. Qohar sendiri mengaku penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Qohar.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.  Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus presiden RI terpilih, Prabowo Subianto menyiapkan anggaran khusus untuk pemberantasan koruptor. Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara penutupan Rapimnas Partai Gerindra Sabtu (31/8/2024). 

"Mungkin saya akan cek kembali anggaran. Saya akan sisihkan anggaran khusus untuk pemberantasan dan pengejaran koruptor-koruptor itu," kata Prabowo.

"Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika," kata dia lagi.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kasus #zarof #ricar #prabowo #diharapkan #bisa #buktikan #kejar #koruptor #sampai #antartika

KOMENTAR