Selain Komnas HAM dan LPSK, Besok Ipda Rudy Soik Adukan Polda NTT ke DPR RI dan Mabes Polri
Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (25/10/2024). Kedatangan Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya ke Komnas HAM untuk melaporkan berbagai macam ancaman dan intimidasi yang diterima dirinya serat keluarganya dari pihak-pihak tertentu. Sebagai Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat la
18:52
26 Oktober 2024

Selain Komnas HAM dan LPSK, Besok Ipda Rudy Soik Adukan Polda NTT ke DPR RI dan Mabes Polri

- Kuasa Hukum Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya akan mengadukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke DPR RI pada Senin (28/10/2024).

"Hari Senin ini ada agenda dengan Komisi III DPR RI (audiensi)," kata Ferdy, saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Ferdy menjelaskan, pihaknya mengadukan ke Komisi III DPR atas putusan Polda NTT yang melakukan pemecatan terhadap kliennya.

Setelah dari Komisi III DPR, kata dia, pihaknya juga akan mengadukan Polda NTT ke Propam Polri di Mabes Polri.

"Kalau yang mau diadukan (ke Mabes Polri), yang kita siapkan itu yang pasti beberapa pejabat yang ada di Polda NTT," ucap Ferdy.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya juga akan membuat laporan pidana terhadap beberapa oknum dari organisasi tertentu dianggap menuduh Ipda Rudy Soik.

"Karena tidak mungkin kita lapornya ke Polda (NTT) lagi karena kami sudah bukan tidak percaya sih, tapi dengan situasi ini kami meragukan integritas Polda NTT ketika menerima laporan dari pihak kami," tegasnya.


Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Kabar yang beredar, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Atas pemecatan itu, Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan secara hukum.

Ia bersama tim kuasa hukumnya terbang ke Jakarta.

Ipda Rydy Soik mengadukan kejadian yang menimpanya ke beberapa lembaga di ibu kota.

Di antaranya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga minta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

 

 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #selain #komnas #lpsk #besok #ipda #rudy #soik #adukan #polda #mabes #polri

KOMENTAR