93 Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan, MAKI: harus Dipidana dan Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi KPK. 93 pegawai KPK diduga menerima pungli di rutan KPK, MAKI tegaskan mereka tak bisa sekadar diproses etik tapi juga harus dipidana. 
12:13
12 Januari 2024

93 Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan, MAKI: harus Dipidana dan Dipecat Tidak Hormat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada 93 pegawai KPK yang diduga menerima pungli di rumah tahanan (rutan).

Proses etik saat ini sedang berjalan di Dewas KPK.

Terkait itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa mereka tak bisa sekadar diproses etik, tapi juga harus dipidana.

Untuk itu, Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.

"Selain menangani etiknya, Dewas (KPK) harus merekomendasikan untuk diproses pidana," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Untuk urusan pidananya, diharapkan KPK dapat menanganinya secara tegas, tanpa pandang bulu.

Jika KPK tidak mampu, MAKI merekomendasikan agar ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau tidak bisa ditangani KPK karena di bawah Rp 1 miliar dan hanya level bawah, ya harus diproses ke Polisi," katanya.

Jika dalam proses etik dan pidana terbukti bahwa 93 pegawai tersebut bersalah, maka mereka harus dipecat dari KPK.

"Kalau dinyatakan bersalah, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," kata Boyamin.

Proses etik dan pidana itu menurut Boyamin harus dijalankan secara tegas untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga anti-rasuah.

Karena itu, dalam hal korupsi yang dilakukan pegawainya, KPK harus menerapkan prinsip zero tolerance.

"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol torelan. Enggak boleh dimaafkan," ujarnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik eks Ketua KPK, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Adapun informasi mengenai 93 pegawai KPK yang diduga menerima pungli di rutan ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Katanya, proses etik terkait perkara tersebut segera disidangkan pada bulan ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ujar Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

Kasus dugaan pungli sendiri pertama kali mencuat ke publik saat Dewas KPK menggelar jumpa pers pada September 2023 lalu.

Dari situ terungkap bahwa pungli terjadi di Rutan Geung Merah-Putih KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada Desember 2021 hingga Maret 2022.

Sedangkan secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK. 

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikannya.
 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #pegawai #terima #pungli #rutan #maki #harus #dipidana #dipecat #tidak #hormat

KOMENTAR