Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya, Rekor Selama 80 Tahun RI
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 430 objek cagar budaya peringkat nasional pada 2026.
Jumlah tersebut disebut melampaui total penetapan cagar budaya nasional yang telah dilakukan selama puluhan tahun sebelumnya.
“Jadi yang kita tetapkan sekarang ini lebih banyak daripada yang sudah ditetapkan selama 80 tahun,” kata Fadli dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional, di Gedung Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Dirut MRT Ungkap Tantangan Proyek Fase 2: Area Sempit, Ada Cagar Budaya
Fadli mengatakan, selama ini penetapan cagar budaya nasional berjalan relatif lambat.
Dalam satu tahun, rata-rata hanya sekitar 10 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Ia mencontohkan, pada 2024 penetapan hanya mencapai 10 objek.
Kemudian pada 2025 jumlahnya bertambah menjadi 85 objek.
Adapun pada 2026, pemerintah menargetkan penetapan lebih dari 1.000 cagar budaya nasional.
“Pada tahun ini kita akan melakukan tiga kali penetapan, karena saya meminta kepada Pak Dirjen agar ada akselerasi di dalam menetapkan cagar budaya nasional,” kata dia.
Baca juga: Perusakan Cagar Budaya di Makam Sunan Bonang, Puluhan Warga Desak Polisi Usut Tuntas
Menurut Fadli, Indonesia memiliki sangat banyak situs dan benda budaya yang layak memperoleh status cagar budaya nasional.
Namun, proses birokrasi yang panjang membuat penetapannya berjalan lambat.
Ia menjelaskan, penetapan harus melalui tahapan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah situs penting belum lama ini baru mendapat status cagar budaya nasional.
Fadli mencontohkan Masjid Raya Baiturrahman di Aceh yang menurutnya sudah sangat layak menjadi cagar budaya nasional, tetapi baru resmi ditetapkan tahun lalu.
“Padahal ini mempunyai implikasi di dalam pemeliharaannya, perawatannya, pembangunan, dan pemanfaatannya,” ujar Fadli.
Tahapan penetapan 430 cagar budaya
Dalam proses penetapan tahun ini, Kementerian Kebudayaan telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026.
Setelah itu, pada periode Maret-April 2026 dilakukan proses pemeringkatan terhadap 430 objek yang direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Fadli menjelaskan, sebelum penetapan terbaru ini, total cagar budaya nasional yang telah tercatat sepanjang sejarah Indonesia mencapai 313 objek.
Dengan tambahan 430 objek baru, totalnya kini menjadi 743 cagar budaya nasional.
Selain usulan dari pemerintah daerah, penetapan juga mencakup koleksi Museum Nasional Indonesia serta benda-benda hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.
Menurut Fadli, banyak benda bersejarah hasil repatriasi yang selama ini belum berstatus cagar budaya nasional, meski memiliki nilai warisan budaya yang tinggi.
Ia mencontohkan arca Nandi dan sejumlah patung yang dahulu dibawa Belanda dari Candi Jago, Candi Singosari, serta Candi Kidal.
“Benda-benda repatriasi ini merupakan heritage yang luar biasa,” kata dia.
Ke depan, Kementerian Kebudayaan akan terus melanjutkan proses penetapan hingga akhir 2026 dengan target mencapai 1.750 cagar budaya nasional, bahkan diharapkan bisa melampaui 2.000 objek.
“Sehingga kita tidak terlambat di dalam mencatatkan ini sebagai national heritage kita,” ujar Fadli.