PDIP Soroti MBG dalam Anggaran Pendidikan, Pemerintah Menjawab
Mereka tidak hanya menyiapkan makanan, tetapi juga merajut harapan untuk masa depan generasi penerus bangsa. Di dapur ini, ibu-ibu rumah tangga seperti Martini bisa meng-upgrade diri.(KOMPAS TV)
06:30
28 Februari 2026

PDIP Soroti MBG dalam Anggaran Pendidikan, Pemerintah Menjawab

- Pemerintah buka suara soal narasi yang menyebut anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam pos anggaran pendidikan.

Polemik mengenai anggaran program MBG kembali mencuat setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkap data APBN 2026 terkait dana pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, mengatakan, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026) lalu.

Baca juga: Mendikdasmen: MBG Tidak Kurangi Anggaran Pendidikan di Kemendikdasmen

Hal ini diungkapnya setelah banyak kader PDI-P di daerah mempertanyakan sumber anggaran MBG yang beredar di media massa dan media sosial.

Atas dasar itu, PDI-P mengungkap data APBN guna memberikan penjelasan agar kader dan masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai

"Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati, bersama para anggota Komisi X DPR RI, yakni Deni Cagur, Aduan Napitupulu dan Bonnie Triyana di Sekolah Partai PDI-P, Rabu (25/2/2026).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati, bersama para anggota Komisi X DPR RI, yakni Deni Cagur, Aduan Napitupulu dan Bonnie Triyana di Sekolah Partai PDI-P, Rabu (25/2/2026).

Diatur UU APBN dan Perpres

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu yang mengatakan ketentuan mengenai MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian.

“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata Adian.

UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal 22. JDIH Kemenkeu UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal 22.

UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal 22, bagian penjelasan.JDIH Kemenkeu UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal 22, bagian penjelasan.

Menurut Adian, penjelasan itu diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 223 triliun lebih.

Rincian soal anggaran APBN 2026 ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen itu, anggaran untuk pendidikan ada dalam Lampiran VI.

Tertulis di situ, total anggaran pendidikan adalah Rp 769.086.869.324.000, terbagi di banyak keenterian dan lembaga.

Salah satu lembaga yang mendapat alokasi adalah Badan Gizi Nasional atau BGN, lembaga yang mengurusi MBG. Bagian untuk BGN tercantum di poin nomor 1.1.23 dengan alokasi Rp 223.558.960.490.000.

“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia.

Rincian APBN 2026 dari Lampiran VI Perpres Nomor 118 Tahun 2025.JDIH Kemenkoinfra Rincian APBN 2026 dari Lampiran VI Perpres Nomor 118 Tahun 2025.

Adian mengatakan, penyampaian informasi yang sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” kata dia.

Sudah ada gugatan ke MK

Selain PDI-P, polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pernah mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke MK.

Dia menilai masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat porsi anggaran pendidikan murni turun jauh dari mandat konstitusi 20 persen.

Baca juga: Respons Gugatan Guru Honorer ke MK, Komisi X DPR: MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan

Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menganggap program MBG lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial.

Menurut dia, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen.

Selain itu, ia melihat dampak dari kebijakan tersebut sudah terasa di lapangan, terutama terkait pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru.

Baca juga: PDIP: Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Rp 223,5 Triliun

APBN 2026 disetujui DPR

Merespons polemik ini, Sekretariat Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut, peruntukan anggaran pendidikan pada APBN 2026 telah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI.

Teddy pun menggarisbawahi bahwa rincian peruntukan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut, sudah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dipimpin oleh kader PDI-P.

"Nah, di tahun ini Rp 769,1 triliun itu 20 persen. Dan itu anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan itu apa? Banyak isinya, peruntukannya. Dan isinya, peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh Pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran DPR. Yang mana Ketua Banggar-nya juga PDI-P," kata Teddy, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: PDIP: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Diatur di UU APBN dan Perpres

Teddy menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan fondasi dari perbaikan pendidikan ke depan.

Program MBG ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Dan tadi, semua hal itu adalah, termasuk MBG, adalah fondasi awal untuk memperbaiki pendidikan ke depan," ujar dia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026) waktu setempat.YouTube Sekretariat Presiden Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

Teddy: MBG tak kurangi program pendidikan

Terkait polemik yang sama, Seskab Teddy memastikan MBG tidak mengurangi program dan anggaran pendidikan.

Menurutnya, narasi yang menyebut program Makan Bergizi Gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan sehingga sekolah terbengkalai serta membuat guru-guru tidak diperhatikan adalah suatu kekeliruan.

"Apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak. Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang," ujar dia.

Di kesempatan ini, Seskab RI menjamin tidak ada program pendidikan dari periode sebelumnya yang dihentikan.

Bahkan, pemerintah justru menambah sejumlah program untuk pendidikan seperti program Sekolah Rakyat.

"Ada Kartu Indonesia Pintar berjalan. Ada Program Indonesia Pintar berjalan. Bahkan Presiden Prabowo menambahkan ada Sekolah Rakyat," ujar Teddy.

Menurut dia, pada 2025, sudah terbangun 166 Sekolah Rakyat. Tahun ini, kata Teddy, akan dibangun sekitar 100 sekolah lagi.

"Untuk apa? Anak-anak yang tidak bisa sekolah, putus sekolah, atau mungkin bahkan dia tidak pernah sekolah, disekolahkan di sekolah rakyat. Diberi penginapan, diberi pendidikan, diberi makan gizi dan dijamin kesehatannya," ujar dia.

Teddy juga membahas soal masalah sekolah rusak.

Baca juga: Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen APBN, Misbakhun Pastikan Alokasi MBG Tak Kurangi Porsi

Menurut dia, hal ini sudah sejak lama menjadi persoalan. Namun, di era Prabowo justru banyak sekolah direnovasi.

"Jadi, SMA itu kewenangan gubernur, SD dan SMP itu kewenangan bupati dan wali kota. Tapi, zaman Bapak Presiden Prabowo, karena dari dulu sudah rusak dan bermasalah, tapi tidak tertanggulangi, kita renovasi. Faktanya, di tahun 2025 saja, sudah ada sekitar 16.000 sekolah yang direnovasi," tutur dia.

Pemerintah di era Prabowo juga meluncurkan program pembelajaran digital. Pada tahun 2025, menurut dia, sudah 280.000 smartboard yang dikirim ke sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

"Tahun ini akan ditingkatkan lagi. Belum lagi nanti ada sekolah Garuda, ada sekolah terintegrasi, ada pembangunan kampus-kampus baru yang Pak Presiden ingin buat, sedang berjalan," tutur dia.

Baca juga: Seskab Teddy Tegaskan MBG Tidak Kurangi Program dan Anggaran Pendidikan

Kepada para guru, Prabowo juga memberikan sejumlah atensi. Salah satunya, pemerintah di bawah Presiden Prabowo memberikan insentif untuk guru honorer.

"Dari tahun 2005 sampai 2025 ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo. Menjadi Rp 400.000. Jadi, anda bayangkan, selama 20 tahun insentif itu belum pernah naik," ungkap dia.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Oleh karenanya, ia menegaskan, tidak ada program terkait pendidikan yang dikurangi atau dihentikan. Semuanya tetap berjalan.

"Jadi, saya mau sampaikan, tidak ada program yang tidak dilanjutkan. Semua program berjalan dan bahkan ditambah," ujar Teddy.

Tag:  #pdip #soroti #dalam #anggaran #pendidikan #pemerintah #menjawab

KOMENTAR