Praperadilan Siskaeee Ditolak, Polda Metro Jaya Tegaskan Bekerja Profesional
Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1). (Salman Toyibi/JawaPos)
06:56
28 Pebruari 2024

Praperadilan Siskaeee Ditolak, Polda Metro Jaya Tegaskan Bekerja Profesional

Praperadilan yang diajukan selebgram Fransisca Candra Novita Sari ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya pun menyambut baik putusan tersebut.

”Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/2).

Ade menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Siskaeee tidak melanggar hukum. Termasuk keputusan penyidik untuk melakukan penahanan. 

”Dengan ditolaknya permohonan Siskaeee, status tersangkanya adalah sah. Bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade Safri Simanjuntak.

”Dan kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ucap Ade.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novita Sari atau Siskaeee. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

”Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (27/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan. Yakni adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

”Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil,” tutur Sri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #praperadilan #siskaeee #ditolak #polda #metro #jaya #tegaskan #bekerja #profesional

KOMENTAR