Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan
Kandidat presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di tempat pemungutan suara setelah ia memberikan suara dalam pemilihan presiden dan legislatif Indonesia di Bogor, Jawa Barat pada 14 Februari 2024. Dalam artikel mengulas tentang Presiden Joko Widodo yang akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). 
21:13
27 Februari 2024

Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Rencananya, Jokowi akan menyematkan gelar itu ke Prabowo dalam rangkaian acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta besok.

Kabar tersebut, lantas dibenarkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar.

"Iya betul," kata Nugraha saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa.

Namun, Nugraha mengatakan, tidak semua menteri akan menghadiri kegiatan tersebut.

Menurut Nugraha, hanya menteri-menteri terkait yang akan hadir.

"Tidak semua diundang. Hanya pejabat yang terkait," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Pertahanna RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan ayah dari Didit Prabowo itu akan hadir dalam acara besok.

"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan, kenaikan pangkat secara istimewa itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Ia mengatakan, hal yang sama juga pernah didapatkan Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono dan beberapa tokoh militer lainnya.

Istana: Jokowi akan Hadiri Rapim TNI-Polri

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memastikan Presiden Jokowi akan menghadiri Rapim TNI-Polri yang rencananya digelar di Jakarta.

"Bapak presiden hadir," kata Pratikno di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Pratikno enggan menjawab saat ditanya mengenai kabar Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.

"Ya lihat saja nanti," katanya.

Ketua Komisi I DPR RI: Kita Tunggu Saja 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengaku telah mendengar kabar Jokowi akan beri tanda kerhomatan ke Prabowo.

Meutya berencana turut menghadiri kegiatan tersebut.

"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Meutya mengaku tidak kaget bila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan dilaksanakan besok.

Sebab, kata Ketua DPR Komisi I, hal itu merujuk pada momen saat Prabowo pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.

Empat bintang kehormatan tersebut, yakni Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Respons Anggota DPR TB Hasanuddin

Terkait jenderal kehormatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, turut meresponsnya.

Menurut TB Hasanuddin, tidak ada istilah pangkat jenderal kehormatan lagi dalam militer saat ini.

Dikatakannya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa.

Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:

- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)

- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)

- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)

- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3).

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," lanjutnya.

Hasanuddin mengatakan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Gita Irawan, Rina Ayu Panca Rini)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #jokowi #bakal #beri #pangkat #jenderal #kehormatan #prabowo #respons #anggota #hingga #kemenhan

KOMENTAR