Terkait Suap Tiga Hakim Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dijemput Kejagung dari Bali
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers terkait tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:40
25 Oktober 2024

Terkait Suap Tiga Hakim Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dijemput Kejagung dari Bali

- Seorang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas  Gregorius Ronald Tannur.    Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, ZR awalnya menjalani pemeriksaan awal di Kejati Bali. Selanjutnya diboyong ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.   "Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut saat dilindungi, Jumat (25/10).   Meski begitu, Ketut enggan membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan ini. Termasuk peran dari ZR maupun status hukumnya. Sebab, hal itu menjadi kewenangan Kejagung.   "Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," jelas Ketut.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.    "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #terkait #suap #tiga #hakim #ronald #tannur #pejabat #dijemput #kejagung #dari #bali

KOMENTAR