Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Komisi III: Seharusnya Dia Terdepan Berantas Narkoba
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro harus mendapatkan hukuman berat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Tegasnya, tugas seorang polisi seharusnya menjadi yang terdepan dalam pemberantasan narkoba.
"Sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," tegas Habiburokhman saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Polisi Masih Dalami Peran Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita terkait Kasus Narkoba
Jika terbukti bersalah, AKBP Didik harus mendapatkan hukuman yang lebih berat ketimbang pelaku dari sipil.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri menindak tegas eks Kapolres Bima Kota. Menurutnya, langkah itu membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun.
"Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
Baca juga: Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota: Temukan Sekoper Narkoba hingga Buru Bandar E
Selain itu, sikap tegas Polri menindak eks Kapolres Bima sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi dan juga pidana," ujar Habiburokhman.
Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram.
Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
Didik pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #kasus #kapolres #bima #kota #komisi #seharusnya #terdepan #berantas #narkoba