Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Buruh Usul Membagi Perusahaan dalam Tiga Klaster
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
18:16
24 Oktober 2024

Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Buruh Usul Membagi Perusahaan dalam Tiga Klaster

  - Serikat buruh mendesak pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 8-10 persen. Jika tidak, mereka akan menggelar mogok nasional di 15 ribu pabrik di Indonesia.    Lantas bagimana dengan perusahaan yang tidak mampu secara finansial untuk menaikkan gaji karyawan?   Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah dapat membagi perusahaan kedalam tiga klaster. Klaster pertama ialah perusahaan yang secara finansial mampu menaikkan upah karyawan hingga 10 persen.   

  Kemudian, klaster kedua ialah perusahaan yang tengah mengalami kerugian. Dan klaster ketiga ialah mereka yang masih tergolong UMKM dan Koperasi.   Untuk klaster kedua, lanjut Said Iqbal, perusahaan dapat menangguhkan kenaikan upah karyawan.   "Boleh dia menanggukan dengan memenuhi persyaratan yang kita sepakati bersama di tingkat nasional," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan patung kuda Monas, Kamis (24/10/2024).   "Tentu tidak boleh ngawur-ngawuran. Misal, dua tahun berturut-turut dinyatakan rugi, mana pembuktian ruginya. Harus bisa tunjukkan," tambah Said Iqbal.    Namun, Said Iqbal menegaskan, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan kenaikan upah sebesar 8-10 persen sebelum dilakukan pembagian klaster tersebut.    "Tapi diputuskan dulu bahwa naik upahnya 8-10 persen. Masa Toyota, Freeport, Panasonic, Standard Chartered Bank, Bank Mandiri, masa upah cuma (naik) 1,58 persen, di bawah inflasi kan ngaur," tegas Said Iqbal.   

  Sebagaimana diketahui, aliansi serikat buruh berencana menggelar aksi mogok nasional yang melibatkan 90 persen serikat-serikat buruh di Indonesia.    Mogok nasional akan dilakukan jika pemerintah tak kunjung menuruti dua tuntutan buruh. Tuntutan pertama ialah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.   Sedangkan tuntutan kedua ialah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.   Saat mogok nasional berlangsung, seluruh buruh di 15.000 pabrik di seluruh Indonesia itu akan keluar pabrik dan menghentikan produksi. Lalu, mereka akan berorasi di depan pabrik maupun kantor-kantor pemerintahan.   Menurut Iqbal, pemerintah dan pengusaha harus siap menghadapi aksi ini jika tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi.   “Kalau mau adu nyali, silakan saja. Kami tidak takut jika itu untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” ucap Said Iqbal.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #tuntut #kenaikan #upah #persen #buruh #usul #membagi #perusahaan #dalam #tiga #klaster

KOMENTAR