Di Tengah Isu Hak Angket DPR, Presiden Jokowi Ajak Cucu Main di Mall
Presiden Jokowi ajak cucu bermain di mall. /Foto: Tangkapan layar 
12:43
25 Pebruari 2024

Di Tengah Isu Hak Angket DPR, Presiden Jokowi Ajak Cucu Main di Mall

Di tengah isu bergulirnya Hak Angket DPR RI, Presiden Jokowi mengajak cucunya bermain di sebuah mall atau pusat perbelanjaan di Jakarta.

Dari video yang diposting di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/2/2024), disebutkan bahwa Jokowi mengajak cucunya bermain di Jakarta pada 24 Februari 2024.

Dalam video itu, cucu Jokowi tampak bermain dengan anak seusianya.

Sejumlah warga berkesempatan minta foto bareng Jokowi.

Saat hendak meninggalkan mall, tampak sejumlah warga memanggil nama Jokowi.

Jokowi dengan senyumnya yang khas balik menyapa warga.

Sorotan Hak Angket

Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 berhembus sejak pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden  Ganjar Pranowo yang kalah di Pilpres 2024 menurut hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Ganjar berkata  DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

Apa itu hak angket?

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2), dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Perihal tiga hak istimewa DPR tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bisa Makzulkan Presiden

Anggota  DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan pemakzulan Presiden Jokowi bisa dilakukan.

Seruan pemakzulan datang dari sejumlah tokoh masyarakat karena Presiden Jokowi dinilai telah melakukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Hasanuddin menjelaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket.

"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan hak angket DPR dapat bergulir apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Bila dilakukan hitung-hitungan, kata dia, setidaknya ada 5 partai politik (parpol) yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Kelima parpol itu adalah PDIP yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 kursi, Partai NasDem 59 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 kursi. Apabila ditotal, jumlah kursi mereka mencapai 314 suara.

Sedangkan, imbuhnya, partai-partai koalisi pro Jokowi di antaranya Gerindra (78 kursi), Partai Golkar (85 kursi), PAN (44 kursi) dan Demokrat (54 kursi) menguasai total 261 kursi.

"Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi. Bila merujuk UU 17 tahun 2014, di mana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi," ujar Hasanuddin.

Dia menambahkan, ada tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, melakukan perbuatan tercela, dan tak mampu lagi menjadi presiden.

“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," katanya.

Setelah diputuskan hak angket bergulir, kata dia, panitia khusus (pansus) DPR kemudian melakukan penyelidikan dan membuat kesimpulan.

Setelah itu, parlemen mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," katanya.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #tengah #angket #presiden #jokowi #ajak #cucu #main #mall

KOMENTAR