Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak
Wapres Gibran Rakabuming Raka berbicara soal korupsi dan RUU Perampasan Aset, Jumat (13/2/2026). (Dok. IG Gibran Rakabuming Raka)
18:06
13 Februari 2026

Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, keberadaan RUU Perampasan Aset kini sangat mendesak dan penting.

Selama suatu aset bisa dibuktikan segala hasil dari tindak pidana, maka negara punya wewenang untuk merampasnya.

"Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judol ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).

"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," sambungnya.

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Habiskan Korupsi dari Indonesia

Gibran memaparkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara.

"Apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," ucap Gibran.

Gibran menjelaskan, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan.

Selain itu, Gibran meminta agar pembahasan RUU tersebut melibatkan semua pihak termasuk para praktisi agar menghasilkan regulasi yang kuat, memiliki pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku.

Baca juga: Gibran Bicara Korupsi: 2024 Negara Rugi Rp 310 Triliun, yang Kembali Hanya Rp 1,6 Triliun

"Namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," tegas Gibran.

Sementara itu, Gibran mencontohkan sejumlah negara lain telah lebih dulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti di Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Dia menyebut, vila mewah milik mafia dapat disita negara, lalu diubah menjadi sekolah ataupun pusat kegiatan sosial.

"Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif kembalikan aset negara dan tidak jadi instrumen yang bisa disalahgunakan," katanya.

Gibran lantas mengajak semua pihak mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat," imbuhnya.

Tag:  #ajak #perangi #korupsi #wapres #gibran #perampasan #aset #sangat #mendesak

KOMENTAR