Mensos: Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI Bukan Instruksi Presiden
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf aliasGus Ipul menegaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) bukan didasarkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Gus Ipul mengatakan, penonaktifan ini mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
"Penonaktifkan itu semata-mata didasarkan data yang ada, bukan instruksi dari presiden. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal," ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2/2025).
Baca juga: Arti BPJS PBI dan Bedanya dengan BPJS Non PBI
Gus Ipul menuturkan, berdasarkan inpres tersebut, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak boleh memiliki data sendiri-sendiri selain dari DTSEN.
"Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program," jelas dia.
Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan tidak ada perintah dari Kepala Negara untuk menonaktifkan peserta BPJS BPI.
"Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada," tuturnya.
Baca juga: Buruknya Komunikasi Pemerintah dalam Kasus Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS
Ia melanjutkan, penonaktifan ini berdasarkan data yang kemudian dialihkan kepada penerima manfaat yang lebih memenuhi kriteria.
"Maka dari itu saya sekali lagi cukup menyesalkan ya kalau ada pernyataan dari walikota yang seakan-akan penonaktifan ini adalah instruksi presiden, tidak ada sama sekali itu," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menyampaikan ini menyusul pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN seolah merupakan perintah Presiden.
Penonaktifan PBI JKN
Sebagai informasi, keributan soal PBI JKN awal Februari ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN.
Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.
Tag: #mensos #penonaktifan #peserta #bpjs #kesehatan #bukan #instruksi #presiden