Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. [Bidik layar/Bagaskara]
19:00
12 Februari 2026

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

Baca 10 detik
  • Soedeson Tandra tegaskan MKMK tak berwenang batalkan penunjukan hakim Adies Kadir.
  • DPR nilai pelaporan Adies Kadir ke MKMK salah alamat dan prematur.
  • Komisi III imbau semua pihak hormati proses konstitusional pengangkatan Adies Kadir.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif. Ia mengingatkan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Sudah dijelaskan secara panjang lebar bahwa DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK berada di wilayah yudikatif. Oleh karena itu, sebaiknya kedua lembaga ini tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing," ujar Soedeson.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa MKMK dibentuk dengan fungsi spesifik, yakni menjaga etika dan keluhuran martabat hakim saat menjalankan tugasnya. Menurutnya, kewenangan MKMK bersifat post-factum, atau baru berlaku setelah seorang hakim menjalankan fungsinya sebagai pengadil.

Mengingat Adies Kadir baru saja dilantik dan belum mulai menyidangkan perkara, Soedeson menilai tuntutan agar MKMK mengadili proses pengangkatannya adalah langkah yang tidak tepat.

"Setelah dilantik dan kemudian ditemukan adanya pelanggaran, barulah ia bisa diadili," tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson mengajak semua pihak untuk menghormati proses konstitusional yang telah berjalan dan memberikan ruang bagi Adies Kadir untuk membuktikan kinerjanya. Ia meyakini Adies memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai penjaga gawang konstitusi.

"Kami dari DPR, khususnya Komisi III, mengimbau agar memberikan kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melaksanakan tugasnya sebagai hakim konstitusi," katanya.

Secara personal, Soedeson menilai latar belakang akademik dan profesional Adies Kadir telah memenuhi kriteria yang disyaratkan undang-undang.

"Beliau bergelar S3 hukum dan memiliki pengalaman panjang, baik di dunia hukum maupun di DPR. Beliau juga pernah lama menjadi advokat, sehingga syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Adies dilaporkan karena proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini dilayangkan dengan alasan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak ingin MKMK hanya menyelesaikan perkara saat seseorang sudah menjadi hakim. Kami ingin MKMK terlibat lebih jauh untuk memeriksa proses seseorang menjadi hakim," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #anggota #komisi #mkmk #berwenang #batalkan #pengangkatan #adies #kadir #sebagai #hakim

KOMENTAR