MA: Terima Kasih KPK yang OTT di PN Depok walau Menyakitkan
- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua, Wakil, dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Meskipun, Yanto akui OTT tersebut menyakitkan bagi MA yang selama ini telah menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
"Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, walaupun menyakitkan," ujar Yanto saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, Jubir: Ketua MA Kecewa, Cederai Keluhuran Martabat Hakim
Menurut Yanto, KPK telah membantu tugas MA untuk memberantas para hakim di lingkungan MA yang masih mau melakukan transaksi kotor.
"Nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," ucap Yanto.
Yanto melanjutkan, saat ini sudah banyak kebijakan MA dengan tujuan untuk menutup setiap lubang adanya judicial corruption di MA dan badan peradilan di bawahnya.
"Dari kebijakan smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgas khusus pengawasan intens dari bawas dan pimpinan pengadilan tinggi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK
Kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi interaksi langsung antara pihak pencari keadilan dengan hakim dan aparatur pengadilan demi meningkatkan integritas dan transparansi.
Namun, kata Yanto, masih ada sejumlah hakim dan ASN pengadilan yang tergoda.
"Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun Institusi MA," tuturnya.
Baca juga: MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap dalam OTT KPK
MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara ketua, wakil, dan juru sita PN Depok kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI (Prabowo Subianto)," ucapnya.
OTT KPK terhadap Ketua PN Depok
Sebagai informasi, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026).
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta. "Ada ratusan juta," ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Fitroh juga membenarkan operasi senyap yang dilakukan KPK ini menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan temuan sementara, KPK juga menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
"Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.