Perusahaan Anak Riza Chalid Teken 3 Proses Bisnis Dalam 1 Hari
Sidang pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).()
10:42
7 Februari 2026

Perusahaan Anak Riza Chalid Teken 3 Proses Bisnis Dalam 1 Hari

- Tiga proses bisnis terkait perusahaan PT Orbit Terminal Merak milik Muhamad Kerry Adrianto Riza terjadi pada hari yang sama. Kerry diketahui merupakan anak dari pengusaha, Mohammad Riza Chalid.

Padahal, tiga bisnis ini melibatkan banyak pihak dan merupakan satu rangkaian kegiatan yang biasanya kompleks.

Hal ini terungkap saat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pada Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Kata-kata Riza Chalid Lancarkan Bisnis Kerry: Saya Bantuin Anak Saya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dahulu menanyakan soal proses pencarian kredit oleh pihak bank kepada perusahaan PT OTM.

Kredit ini menjadi modal untuk PT OTM mengakuisisi PT Oiltanking Merak yang merupakan pemilik awal terminal BBM di Merak.

“Pada akhirnya kapan dilakukan proses eh persetujuan kredit oleh BRI? Saudara ingat?” tanya jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Gading mengatakan, pencairan kredit itu terjadi pada 22 Agustus 2014.

Lalu, jaksa bertanya soal rencana akuisisi PT Oiltanking.

Baca juga: Riza Chalid Jadi Personal Guarantee Pinjaman Bank PT OTM

Gading menjawab, proses akuisisi itu difinalisasi pada hari yang sama, 22 Agustus 2014.

“Akuisisi tanggal?” tanya jaksa.

“22,” kata Gading.

Pada hari yang sama, PT OTM mengajukan kerja sama penyewaan sewa terminal kepada PT Pertamina.

“Semua dalam hari yang sama? lazim ya sepengetahuan saudara?” cecar jaksa.

Gading tidak menyatakan lazim tidaknya proses itu. Dia hanya mengatakan, proses itu terjadi di OTM.

“Faktanya terjadi, saya lakukan,” jawab Gading.

“Perjanjian tanggal 22, akuisisi tanggal 22, pencairan kredit 22?” tanya jaksa lagi.

“Secara dokumentasi seperti itu,” jawab Gading lagi.

Baca juga: Petinggi BUMN Curhat Jualan Minyak Zaman Pandemi: Dijual Rugi, Disimpan Mahal

Uraian Surat Dakwaan

Dalam kasus ini, ada sembilan orang duduk di kursi terdakwa, mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca juga: Memburu Riza Chalid: Lokasi Terendus, Red Notice Batasi Ruang Geraknya

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Namun, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tak Ada Unsur Politik

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #perusahaan #anak #riza #chalid #teken #proses #bisnis #dalam #hari

KOMENTAR