Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Minta Fee Rp1 Miliar, Dibayar 850 Juta
- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Keduanya meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 di Tapos.
“Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap
Asep menambahkan, dalam proses itu, Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee kepada PT Karabha Digdaya.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya,” ujar Asep.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.
Baca juga: Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum terlaksana. Pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Dalam proses itu, melalui Yohansyah Maruanaya, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan disebut meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk percepatan pelaksanaan eksekusi.
"Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep.
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Baca juga: Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Setelah itu, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan. Usai eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan Rp850 juta melalui pertemuan di arena golf, yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.
OTT PN Depok
KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya.
Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.
Baca juga: Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.
Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan yang Berujung OTT Ketua hingga Wakil PN Depok
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #suap #ketua #wakil #ketua #depok #minta #miliar #dibayar #juta