Kemenhub akan Lakukan Transformasi Digital dalam Pengawasan Kendaraan ODOL
Kemenhub menilai angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada, dikarenakan moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya. 
21:01
22 Februari 2024

Kemenhub akan Lakukan Transformasi Digital dalam Pengawasan Kendaraan ODOL

- Berdasarkan data penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen.

Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran.

Melalui keterangan tertulis, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan, dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen.

"Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 persen sampai 20 persen," kata Ahmad Yani saat kegiatan Focus Group Discussion bertema Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading di Bandung, Kamis (22/2/2024).

Dikatakannya, memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum.

Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan.

Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.

Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, pihaknya menganggap kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.

Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.

"Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital.

Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.

Lebih lanjut Ia mengatakan pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB.

Kemudian, melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.

Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi memaparkan perlunya upaya penanganan yang serius baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator, sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.

"Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL, seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya bukan hanya dari bangunannya, tapi menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dengan pengemudi," katanya.

Selain itu, sangat dibutuhkan penguatan regulasi yang terdiri dari penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang juga melibatkan seluruh pihak terkait (pengemudi, pemilik barang dan pemilik kendaraan).

Kemudian, pengawasan dari hulu dan control room yang terus menerus serta pemanfaatan IOT di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah.

Pengamat Transportasi di Australia, Hengki Widjaja membagikan succes story penanganan ODOL di Australia yang mengedepankan
penguatan regulasi, strategi operasional yang holistik dan juga menggunakan digital teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum.

"Dari apa yang sudah diterapkan, kini di Australia dapat menghemat perbaikan infrastruktur jalan sebesar 65 juta Australian dollar, 94 juta liter bahan bakar, 250 ribu ton emisi gas karbon dioksida," jelasnya.

Pengamat Transportasi sekaligus pemilik operator, Kyatmaja Lookman menanggapi pentingnya penggunaan teknologi digital, namun perlu juga dilakukan perbaikan pengelolaan data kendaraan secara komprehensif.

"Penggunaan teknologi memang sudah tidak bisa dikesampingkan dewasa ini, hanya saja perlu ditindaklanjuti juga dengan law enforcement yang kuat.

Sebaiknya semua pemangku kepentingan bersama-sama berkolaborasi agar tidak jalan sendiri-sendiri demi terwujudnya keselamatan di jalan," pungkasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kemenhub #akan #lakukan #transformasi #digital #dalam #pengawasan #kendaraan #odol

KOMENTAR