Meski Gajinya Setara Menteri, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Tak akan Dapat Dana Pensiun
Aktris, Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. - Raffi Ahmad dan alias Gus Miftah tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah jabatan mereka sebagai utusan khusus presiden nanti berakhir. 
09:07
23 Oktober 2024

Meski Gajinya Setara Menteri, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Tak akan Dapat Dana Pensiun

Gaji Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden setara dengan menteri.

Raffi Ahmad diketahui ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sedangkan Gus Miftah, ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Mereka dilantik sebagai pejabat di pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (22/10/2024), bersama lima utusan khusus presiden lainnya.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapatkan gaji bulanan paling tinggi setara dengan menteri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser dari jabatannya, yakni pada 18 Oktober 2024 lalu.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.


Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.

Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 aturan itu.

Lantas, berapa gaji utusan khusus presiden per bulannya?

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 itu, disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden paling tinggi setara menteri.

Adapun, besaran gaji yang diterima para menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Di mana, dalam Pasal 2 aturan tersebut, disebutkan bahwa menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.

Maka, dengan demikian, gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah sebesar Rp5.040.000.

Selain menerima gaji pokok per bulannya, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yakni sebesar RP13.608.000 setiap bulannya.

Dengan ketetapan tersebut, maka seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).

Hal tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Sebagai informasi, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.

Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi Pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 26 ayat 2.

Tugas Utusan Khusus Presiden 

Terkait dengan aturan utusan khusus presiden juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 17 tentang Utusan Presiden, dituliskan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Laporan utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. 

Lalu, dalam Pasal 23 juga dijelaskan bahwa Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama, sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Daftar Utusan Khusus Presiden Era Prabowo

  1. Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  4. Raffi Ahmad,: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
  7. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

(Tribunnews.com/Rifqah)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #meski #gajinya #setara #menteri #raffi #ahmad #miftah #akan #dapat #dana #pensiun

KOMENTAR