KPK: Kongkalikong Impor Bea Cukai Bertentangan dengan Visi Misi Prabowo
KPK pamerkan barang bukti yang disita dalam OTT di Ditjen Bea Cukai, pada Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
05:26
6 Februari 2026

KPK: Kongkalikong Impor Bea Cukai Bertentangan dengan Visi Misi Prabowo

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permufakatan jahat yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan PT Blueray untuk memasukkan barang-barang palsu ke dalam negeri bertentangan dengan visi dan misi Presiden RI.

“Peredaran barang impor yang tidak sah juga bertentangan dengan visi dan misi Bapak Presiden yang menempatkan penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas, khususnya melalui perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW

Asep mengatakan, Bea Cukai merupakan garda terdepan negara sebagai palang pintu untuk mengawasi arus barang lintas batas dalam melindungi kepentingan nasional, serta memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan sesuai ketentuan.

Dia mengatakan, memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat, karena secara langsung berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.

“Tindakan tersebut sekaligus melemahkan daya saing produk dalam negeri, mengancam keberlangsungan usaha masyarakat, serta menghambat upaya negara dalam menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi di Ditjen Bea Cukai, Ada Intel

6 Orang jadi tersangka kasus impor barang KW

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” tuturnya.

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dia mengatakan, satu tersangka atas nama John Field melarikan diri dalam OTT tersebut.

“Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” kata dia.

Modus impor barang KW

Asep mengatakan, kasus ini pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Dua jalur impor itu adalah jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) Menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya.

Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW

Asep mengatakan, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Dia mengatakan, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.

Pasal yang dikenakan

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kongkalikong #impor #cukai #bertentangan #dengan #visi #misi #prabowo

KOMENTAR