Didatangi Menko Polhukam Anyar, Mahfud MD Titip Tiga Kasus Besar Termasuk Pelanggaran HAM Berat
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta wejangan kepada Mahfud MD terkait tugas-tugas yang harus dilakukannya sebagai pemimpin Kemenko Polhukam di kediaman Mahfud di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). (Suara.com/Bagaskara)
14:28
22 Pebruari 2024

Didatangi Menko Polhukam Anyar, Mahfud MD Titip Tiga Kasus Besar Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Mahfud MD di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Kunjungan tersebut dilakukan Hadi untuk melakukan koordinasi dengan Mahfud selaku eks Menko Polhukam.

"Nah, kebetulan saya kemarin dilantik belum sempat bertemu dan hari ini saya bertemu. Dan tadi di dalam saya membicarakan terkait dengan pending matter yang belum dilaksanakan atau yang sedang berjalan di kementerian di Polhukam," kata Hadi usai pertemuan.

Menurutnya, dalam pertemuannya itu, Mahfud memberikan banyak gambaran kepadanya.

"Dan beliau memberikan gambaran dan arahan banyak sekali yang tentunya harus sekarang saya tindak lanjuti permasalahan-permasalahan yang sedang berjalan ataupun permasalahan yang belum selesai dilaksanakan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan sudah disampaikan oleh Mahfud mulai dari penanganan kasus BLBI, soal Undang-Undang MK hingga soal penyelesaian pelanggaran HAM berat.

"BLBI tadi sudah, tadi sudah detil BLBI. UU MK ya tadi sudah detil disampaikan ke saya," ujarnya.

"Iya (penyelesaian pelanggaran HAM berat). Semuanya diserahkan ke saya. Ketiga-tiganya, pokok ini semuanya sudah," sambungnya.

Adapun di sisi lain, Hadi mengaku sudah terbiasa berkoordinasi dengan Mahfud semasa menjabat Menteri ATR/BPN.

"Berikutnya, ketika saya menjadi Panglima TNI kerja sama yang sangat erat antara saya dengan Prof Mahfud ini luar biasa. Menangani permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia. Mulai dari Papua, permaslahan yang ada di Jakarta semuanya juga kami selalu koordinasi dengan Prof Mahfud. Kemudian termasuk juga ketika saya menjadi menteri ATR," katanya.

Sementara itu, terkait dengan masa perpanjangan Satgas-Satgas di bawah Kemenko Polhukam, Mahfud menegaskan, bahwa itu sudah ada Keppresnya.

"Enggak. Sudah ada Keppres nya, tidak usah disarankan, keppresnya memperpanjang. Udah gitu ya," kata Mahfud.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #didatangi #menko #polhukam #anyar #mahfud #titip #tiga #kasus #besar #termasuk #pelanggaran #berat

KOMENTAR