MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).  
13:37
22 Februari 2024

MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.

Hal itu disampaikan Palguna saat ditanya mengenai masih terbukanya kesempatan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK.

Dimana saat ini sudah ada  5 laporan yang sampai pada tahap klarifikasi.

"Ini bukan kesempatan atau tidak. Masyarakat punya hak untuk membuat laporan jika ada perilaku hakim konstitusi yang dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama)," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com  pada Kamis (22/2/2024).

Palguna menjelaskan setiap laporan yang diterima MKMK akan diteliti terlebih dahulu melalui rapat klarifikasi yang dilakukan lewat Rapat Majelis Kehormatan.

"(Rapat) untuk menentukan apakah laporan itu layak atau tidak untuk diregistrasi sehingga bisa diteruskan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pemeriksaan," jelasnya.

Saat ini laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, diantaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)

Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)

Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.

Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul

Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.

5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)

Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Terkait hal itu, Palguna memebenarkan, jika terdapat laporan baru yang masuk ke MKMK di luar lima laporan tersebut, maka pihaknya tetap akan memberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #mkmk #masyarakat #punya #laporkan #hakim #yang #dinilai #bertentangan #dengan #kode #etik

KOMENTAR