KPK Periksa Plt Sekda Sidoarjo, Dalami Besaran Pemotongan Insentif ASN BPPD
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
12:28
22 Pebruari 2024

KPK Periksa Plt Sekda Sidoarjo, Dalami Besaran Pemotongan Insentif ASN BPPD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo lewat tiga saksi yang merupakan pejabat pemerintahan. Pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiga saksi tersebut, Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo Andjar Surjadianto, Kepala Bidang PD3 BPPD Sidoarjo Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo Nur Aditya Marendra.

"Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, kepada ketiganya penyidik mendalami jabatan tersangka Siska Wati yang menduduki posisi Kasubag Umum BPPD Sidoarjo.

"Dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW (Siska) di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," jelas Ali.

Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati diduga terlibat. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #periksa #sekda #sidoarjo #dalami #besaran #pemotongan #insentif #bppd

KOMENTAR