Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu
- Partai Nasdem mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 6 hingga 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dalam pandangan Nasdem, ambang batas parlemen bersifat mutlak dan perlu dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.
“Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa ambang batas parlemen diperlukan untuk mendorong institusionalisasi partai politik.
Menurut dia, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga serta memiliki basis suara dan ideologi yang kuat.
Baca juga: PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik. Partai politik yang sehat itu adalah partai politik yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” kata Rifqinizamy.
Dengan adanya ambang batas parlemen, lanjut Rifqinizamy, maka partai politik harus membenahi struktur organisasi dan memperkuat dukungan pemilih agar memperoleh suara yang mampu signifikan dalam pemilu.
Rifqinizamy juga menilai, ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Menurut dia, terlalu banyak partai di parlemen justru berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan.
“Parliamentary threshold itu dibutuhkan untuk menghadirkan government effectiveness, pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” jelas Rifqinizamy.
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Jadi 3,5 Persen pada Pemilu 2029
Ketua Komisi II DPR RI itu mengakui, penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi berupa suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Namun, hal tersebut dinilainya sebagai konsekuensi untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen.
“Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” tutur Rifqinizamy.
Peluang Penerapan Ambang Batas
Selain di tingkat nasional, Nasdem juga membuka peluang penerapan ambang batas parlemen di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Dan itu bisa kita exercise-kan bukan hanya pada tingkat nasional, tapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.
Menurut Rifqinizamy, skema tersebut akan mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Baca juga: Bahas RUU Pemilu, Komisi II Undang Pakar Kaji Ambang Batas Pencalonan Presiden
“Dengan itu maka kemudian partai politik dipaksa sekali lagi oleh satu sistem dan mekanisme untuk kemudian menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Pemilu.
Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen.
“Di dalam RUU Pemilu, salah satu daftar inventarisasi masalahnya adalah terkait dengan besaran parliamentary threshold,” kata Rifqinizamy.
Dia pun memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Dan karena itu izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” pungkasnya.
Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen di Pemilu 2029
Diberitakan sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Ia menyebut, penghapusan ambang batas parlemen dapat diimbangi dengan mekanisme pembentukan fraksi gabungan, seperti yang berlaku di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.
Adapun usulan tersebut disampaikan karena pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Tag: #nasdem #usul #ambang #batas #parlemen #naik #jadi #persen #pemilu