Istri Ariyanto Bakri Tak Bersedia Jadi Saksi Suaminya Terkait Suap Hakim Vonis Lepas CPO
Istri pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
13:26
28 Januari 2026

Istri Ariyanto Bakri Tak Bersedia Jadi Saksi Suaminya Terkait Suap Hakim Vonis Lepas CPO

- Istri terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah, tidak bersedia menjadi saksi untuk suaminya yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Vera dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

“Tidak (bersedia). Saya sudah pernah menuliskan surat waktu panggilan pertama ya bahwa saya tidak bersedia sebagai saksi,” kata Vera, di muka persidangan usai ditanya hakim ketua, Rabu.

Baca juga: Djuyamto Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Intervensi Vonis Lepas CPO: Sejak Awal Dikasih Duit

Hakim lalu bertanya apakah Vera mempunyai hubungan keluarga dengan Marcella atau tidak.

“Enggak (ada hubungan keluarga). Pegawai suami saya (Marcella Santoso),” ujar Vera.

“Oke. Kalau demikian, berarti karena saksi tak mau menjadi saksi, itu hak ya, kita hormati itu untuk perkara Pak Ariyanto. Kalau untuk Ibu Marcella enggak ada hubungan keluarga ya, Bu. Berarti Ibu bisa menjadi saksi?” tanya hakim.

Dalam konteks ini, Vera juga mulanya tidak berkenan untuk menjadi saksi terhadap Marcella Santoso.

Alasannya, sebagai istri saja dia tidak mengetahui perkara yang sedang dialami oleh suaminya.

“Apalagi kasus karyawan yang lain, gitu lho,” ujar Vera.

Sidang kemudian dilanjutkan untuk perkara Marcella Santoso.

Majelis hakim menegaskan bahwa Vera tetap dapat dimintai keterangan karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan Marcella.

Baca juga: JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk perkara Ariyanto Bakri, majelis memutuskan menunda pemeriksaan saksi.

Hakim menyatakan, menghormati penolakan Vera sebagai saksi karena statusnya sebagai istri terdakwa.

Dengan demikian, pemeriksaan saksi untuk perkara Ariyanto diskors, sedangkan persidangan kasus Marcella Santoso tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.

Dalam perkara ini, Ary Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.

Rinciannya, Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Baca juga: Hakim Djuyamto Banding Usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Tiga korporasi yang diwakili Ary Bakri adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Tag:  #istri #ariyanto #bakri #bersedia #jadi #saksi #suaminya #terkait #suap #hakim #vonis #lepas

KOMENTAR