KPK Usut Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bekasi ke Eks Anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ke mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jeje Sayuti.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Jeje Sayuti sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Selasa (27/1/2026).
“Pemeriksaan saksi saudara Jeje selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK (Ade Kuswara) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami adanya aliran uang dari tersangka sekaligus pihak swasta, Sarjan, kepada Jeje Sayuti.
Baca juga: KPK Cecar Ono Surono soal Aliran Uang dari Tersangka Swasta di Kasus Suap Bupati Bekasi
Dia mengatakan, penyidik mendalami tujuan aliran-aliran uang tersebut.
“Mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah, dalam hal ini Bupati, keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jeje ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Kasus Bupati Bekasi Ade Kunang
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca juga: Pendidikan Ade Kuswara, Bupati Bekasi Nonaktif yang Diduga Terlibat Suap Rp 600 Juta
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, 21 Desember 2025.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #usut #dugaan #aliran #uang #dari #bupati #bekasi #anggota #dprd