Pengakuan Eks Pejabat Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS di Kasus Chromebook
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto pernah menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Purwadi mengatakan, uang ini adalah uang ‘terima kasih’ dari pihak vendor.
Hal ini terungkap saat Purwadi dihadirkan sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim.
Penerimaan uang ini disinggung oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf.
“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Purwadi membenarkan uang itu diterimanya sekitar akhir tahun 2021.
Waktu itu, dia sudah tidak menjabat sebagai Direktur SMA.
“Saya di 2021 itu, saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian,” kata Purwadi.
Purwadi menjelaskan, awalnya dia menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya.
“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” katanya.
Uang itu disebut diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Purwadi mengaku sempat bertanya kepada Dhani terkait dengan uang 7.000 dollar AS itu.
“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” jelas Purwadi.
Ari meminta Purwadi memperjelas keterangannya. Purwadi mengatakan, pemberian itu terkait dengan pengadaan Chromebook.
“Penyedia, apa, pembelian Chromebook itu,” katanya.
Saat dicecar kubu Nadiem, Purwadi mengaku tidak tahu pasti apakah uang itu berasal dari vendor atau pihak lain.
Dia menegaskan, ketika uang itu diserahkan, dia sudah tidak mengikut proses pengadaan.
“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.
Saat ini, uang 7.000 dollar AS itu sudah dititipkan ke pihak kejaksaan untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Pengembalian ini dilakukan ketika penyidikan kasus Chromebook berlangsung, sekitar tahun 2025.
Pengacara Nadiem tanya dugaan ancaman
Usai mendengarkan penjelasan Purwadi, Ari menanyakan apakah saksi pernah diancam dalam proses penyidikan.
“Bapak pernah enggak diancam akan dijadikan tersangka?” tanya Ari.
Purwadi mengatakan, dirinya tidak pernah diancam dengan ucapan tersebut.
Tak puas dengan jawaban itu, Ari kembali mencecar Purwadi dengan pertanyaan yang sama.
“Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini akan dijadikan tersangka?” tanya Ari lagi.
Purwadi tetap pada jawaban awalnya, “Tidak”.
Masih tidak puas, Ari meminta Purwadi mengingat-ingat lagi pertanyaan penyidik saat itu.
“Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?” cecar Ari.
Purwadi mengatakan, saat itu, penyidik mengarahkan agar dia mengembalikan uang tersebut.
Akhirnya, uang 7.000 dollar AS ini dititipkan kepada kejaksaan untuk nantinya dikembalikan ke negara.
“Jadi Bapak mengembalikan itu setelah diperiksa?” tanya Ari.
Purwadi membenarkan uang itu dikembalikannya pada saat penyidikan sudah berlangsung, bukan saat diterimanya sekitar tahun 2021.
Kembalikan uang terima kasih
Urusan penerimaan ini juga disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kejaksaan menyoroti soal pengembalian yang telah dilakukan oleh Purwadi.
Jaksa mengklarifikasi apakah uang tersebut sudah benar-benar dikembalikan Purwadi.
“Tadi, penasehat hukum selalu mengingatkan ada terima uang ya. Saudara sudah kembalikan uang itu?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang.
Purwadi mengatakan, dia sudah mengembalikan atau menitipkan uang itu ke pihak kejaksaan.
“Ikhlas saudara kembalikan?” tanya Roy.
“Ya, pastilah,” jawab Purwadi.
Daftar pejabat yang terima uang Chromebook
Purwadi bukan satu-satunya pejabat kementerian yang menerima uang terkait pengadaan Chromebook.
Berdasarkan surat dakwaan, ada beberapa pejabat lain yang juga menerima aliran uang dalam pengadaan, antara lain:
- Harnowo Susanto selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.
- Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK SMA mendapat uang sebesar Rp 200 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
- Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham selaku PPK SMA masing-masing mendapat 7.000 dollar Amerika Serikat.
- Wahyu Haryadi selaku PPK SD mendapat Rp 35 juta.
- Nia Nurhasanah selaku PPK PAUD mendapat Rp 500 juta.
- Hamid Muhammad selaku Plt.
- Dirjen PAUD Dasmen mendapat Rp 75 juta.
- Dirjen PAUDasmen Jumeri mendapat uang sebesar Rp 100 juta.
- Sutanto mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta.
- Muhammad Hasbi selaku Kuasa Pengguna Anggaran PAUD mendapat sebesar Rp 250 juta.
- Mulyatsyah menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pengakuan #pejabat #kemendikbud #terima #uang #terima #kasih #7000 #dollar #kasus #chromebook