Kubu Nadiem Tuduh Saksi Chromebook Ditekan Saat Penyidikan, JPU Protes
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 20
11:50
26 Januari 2026

Kubu Nadiem Tuduh Saksi Chromebook Ditekan Saat Penyidikan, JPU Protes

Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menduga sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengalami tekanan sejak tahap penyidikan.

Ari menuturkan, dugaan ini muncul karena sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya memberikan keterangan yang sama persis.

“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujar Ari Yusuf dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kubu Nadiem menduga, saksi-saksi yang berasal dari internal kementerian itu ditekan karena mereka pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook.

Namun, sampai saat ini, saksi-saksi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari.

Atas dugaan ini, tim pengacara meminta agar eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini diperiksa dalam sesi terpisah dengan saksi lainnnya.

JPU protes ke hakim

Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan kebratan atas pernyataan dari Ari yang menuduh penyidik menekan para saksi.

“Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar Roy.

Dia menegaskan, dalam tahap penyidikan, para saksi memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan.

Terlebih, seusai memberikan keterangan, para saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali keterangannya lagi sebelum akhirnya berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani.

“Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” kata Roy.

Saksi kasus Chromebook terima uang

Pada sidang Senin (19/1/2026) lalu, tim pengacara Nadiem sempat mengatakan bakal melaporkan tiga orang saksi ini ke KPK.

Ketiga saksi ini adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir sempat menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengaku tahu akan peraturan itu dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.

Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.

Menurut Dody, saksi-saksi ini semestinya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Kasus korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #tuduh #saksi #chromebook #ditekan #saat #penyidikan #protes

KOMENTAR