Board of Peace dan Pilihan Strategis Indonesia
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), usai menandatangani Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) Charter yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.(Sekretariat Presiden RI)
11:26
23 Januari 2026

Board of Peace dan Pilihan Strategis Indonesia

DI PANGGUNG World Economic Forum (WEF) Davos 2026, 20 Januari 2026, Perdana Menteri Kanada Mark Carney melontarkan peringatan yang menohok tatanan global hari ini: "If you’re not at the table, you’ll be on the menu". Jika anda tidak duduk di meja perundingan, anda akan menjadi bagian dari menu santapan.

Kalimat itu bukan sekadar retorika, melainkan ringkasan jujur dari realitas politik internasional kontemporer.

Dunia yang ditandai fragmentasi geopolitik, konflik berkepanjangan, dan melemahnya institusi global lama, kini bergerak menuju tatanan baru yang ditentukan oleh siapa yang hadir di ruang pengambilan keputusan.

Dengan lanskap seperti ini, ketidakhadiran jelas bukanlah posisi netral, melainkan bentuk penyerahan nasib pada keputusan pihak lain.

Bagi Indonesia, pernyataan Carney tersebut relevan bukan sebagai kutipan populer, melainkan sebagai kompas strategis.

Dalam konteks itulah, keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) perlu dibaca. Bukan sebagai langkah simbolik, apalagi manuver elitis, melainkan sebagai pilihan strategis yang berangkat dari kesadaran bahwa hari ini, kepentingan nasional tidak bisa dijaga dari luar arena.

Kehadiran institusional dan konsekuensi ketidakhadiran

Perdebatan publik tentang Board of Peace sering berangkat dari pertanyaan pragmatis: apa relevansinya bagi Indonesia?

Pertanyaan ini sah, tapi berisiko menyesatkan jika dilepaskan dari konteks politik global yang berubah cepat.

Dalam tata dunia hari ini, pengaruh tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari kehadiran yang diakui secara institusional.

Negara yang tidak ikut membangun arsitektur perdamaian dan mekanisme stabilitas global tetap akan terdampak oleh hasilnya, tanpa ruang untuk memengaruhi arah kebijakan tersebut.

Indonesia tidak hidup dalam ruang hampa geopolitik. Stabilitas harga pangan dan energi, kelancaran rantai pasok, keamanan jalur perdagangan laut, hingga iklim investasi sangat dipengaruhi konflik dan ketegangan internasional.

Tidak ada agenda pembangunan nasional yang sepenuhnya terlindungi jika lingkungan globalnya rapuh.

Karena itu, keanggotaan Indonesia dalam BoP harus dipahami sebagai komitmen strategis, bukan sekadar partisipasi simbolik.

Keterlibatan ini mensyaratkan kesiapan hadir secara penuh dan berpartisipasi aktif dalam proses perumusan kebijakan, termasuk kontribusi finansial yang memang ditetapkan sebagai prasyarat keanggotaan penuh dan partisipasi setara.

Kontribusi ini bukan donasi kosong, melainkan instrumen untuk memperoleh hak suara, bobot pengaruh, dan akses ke ruang pengambilan keputusan.

Sebuah mekanisme yang lazim dalam forum global yang dirancang untuk bekerja, bukan sekadar berdiskusi.

Alternatifnya jelas: absen dari meja perundingan, tetapi tetap menanggung dampak kebijakan yang dirumuskan pihak lain.

Perlu ditegaskan, BoP tidak dimaksudkan untuk menggantikan PBB. Ia dirancang sebagai mekanisme pelengkap yang lebih lincah dan operasional, khususnya untuk menangani konflik spesifik yang selama ini kerap terhambat oleh kebuntuan struktural lembaga multilateral lama.

Dalam konteks ini, kehadiran Indonesia bukanlah bentuk pengingkaran terhadap multilateralisme, melainkan upaya memperluas ruang pengaruh dalam lanskap tata kelola global yang terus berevolusi.

Dengan duduk di dalam BoP, Indonesia memiliki peluang membangun koalisi lintas kawasan dan mendorong pendekatan yang lebih adil secara sistemik, sesuatu yang nyaris mustahil dilakukan dari luar forum.

Dari veto absolut ke koalisi rasional

Dalam dialog yang diunggah kanal youtube Freedom Institute, Rabu (21/02), Rizal Mallarangeng menyoroti detail struktural Board of Peace yang kerap luput dari perhatian publik, tapi justru krusial: mekanisme "veto override".

Dalam sistem ini, veto Ketua dapat dibatalkan oleh dukungan dua pertiga anggota Dewan.

Mekanisme ini sangat berbeda dengan Dewan Keamanan PBB, yang selama hampir delapan dekade kerap lumpuh akibat satu hak veto absolut.

Di PBB, satu negara besar bisa menghentikan proses kolektif secara sepihak. Di Board of Peace, kekuatan ditentukan oleh kemampuan membangun koalisi.

Desain kelembagaan ini menjadikan diplomasi dan kemampuan membangun koalisi sebagai faktor penentu utama, bukan kedekatan dengan satu kekuatan besar semata. Perbedaan ini bukan sekadar teknis prosedural, melainkan perbedaan filsafat kekuasaan global.

BoP membuka ruang bagi negara menengah dan berkembang untuk memainkan peran nyata melalui diplomasi aktif dan aliansi strategis.

Memang tidak ada jaminan kemenangan. Namun, jelas ada kesempatan yang adil untuk memengaruhi hasil. Peluang yang tidak pernah benar-benar kita miliki di PBB.

Di sinilah Board of Peace menawarkan medan permainan yang berbeda. Keterlibatan Indonesia membuka akses legal dan institusional untuk ikut menentukan arah kebijakan, membatasi dominasi sepihak, dan mendorong agenda Global South dari dalam meja perundingan.

Penolakan terhadap keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace umumnya bertumpu pada dua argumen.

Pertama, kecurigaan terhadap goodwill Amerika Serikat, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Kedua, pesimisme bahwa BoP akan relevan dalam konteks konflik Gaza.

Kecurigaan pertama berangkat dari pengalaman historis yang wajar. Namun, politik internasional tidak dibangun atas dasar kepercayaan personal, melainkan mekanisme dan keseimbangan kepentingan.

Indonesia bergabung bukan karena percaya pada niat baik satu aktor, melainkan karena membaca desain kelembagaan Board of Peace yang secara sistemik membatasi dominasi sepihak melalui logika koalisi.

Sementara itu, pesimisme terkait Gaza juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak ada forum global yang mampu menjanjikan penyelesaian instan.

Namun, menarik diri dari ruang perumusan kebijakan justru memastikan bahwa isu Palestina semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Perlu dicatat pula bahwa pada tahap awal, inisiatif BoP secara eksplisit difokuskan pada upaya mendorong gencatan senjata dan rekonstruksi Gaza.

Fakta bahwa Indonesia bergabung bersama negara-negara kunci seperti Turkiye, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, dan Pakistan, memperkuat konteks bahwa forum ini tidak berdiri di ruang hampa geopolitik.

Keterlibatan Indonesia tidak menjanjikan hasil instan, tetapi memastikan bahwa suara dan kepentingan kemanusiaan Indonesia hadir dalam ruang perumusan kebijakan, bukan sekadar di pinggirannya.

Bukan hanya sebagai ekspresi solidaritas, tetapi sebagai kehadiran institusional dalam proses yang akan menentukan arah masa depan Gaza.

Keputusan untuk bergabung dalam keanggotaan BoP menandai evolusi penting politik luar negeri kita. Prinsip bebas aktif bergerak dari netralitas pasif menuju bebas dalam memilih, aktif dalam menentukan hasil.

Di era Presiden Prabowo, Indonesia tidak lagi cukup hanya menjadi moral voice dari luar. Dalam dunia yang semakin keras, suara moral harus ditopang oleh kehadiran institusional dan daya pengaruh nyata.

Seperti peringatan Mark Carney di Davos, absensi sering kali lebih berisiko daripada keterlibatan.

Kini Indonesia memilih duduk di meja. Berkaca pada dinamika global, itulah pilihan paling masuk akal untuk menjaga kedaulatan, relevansi, dan masa depan bangsa.

Tag:  #board #peace #pilihan #strategis #indonesia

KOMENTAR