KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Dito Ariotedjo mengunjungi Kemenpora setelah dirinya diumumkan tak lagi menjadi sebagai Menpora RI, per Senin (8/9). (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
09:40
23 Januari 2026

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo, pada Jumat (23/1). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023 - 2025 itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Benar, hari ini Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/1).

KPK meyakini, Dito akan hadir sebagai saksi memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, keterangan Dito dianggap penting untuk menambah titik terang kasus dugaan korupsi kuota haji, yang telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.

"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ucapnya.

Keterangan Dito disinyalir untuk mendalami pertemuan pemerintah RI dengan Pangeran Arab Saudi, Muhammad Bin Salman. Dalam klarifikasi yang disampaikan eks Menag Yaqut, Dito Ariotedjo yang saat itu menjabat sebagai Menpora bersama Menteri BUMN Erick Thohir menemani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menerima kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Gus Yaqut menyatakan, dirinya tidak ikut bersama rombongan saat Pemerintah RI menerima kuota haji tambahan. Klarifikasi itu disampaikan Yaqut dalam siniar Youtube Ruang Publik, Jumat (16/1).

"Nah masalahnya, ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Tidak ada saya di sana. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ," ungkapnya.

Yaqut saat itu menyayangkan dirinya tidak diajak oleh Jokowi. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji secara teknis berada di bawah Kementerian Agama.

"Maksudnya, pertimbangan secara teknisnya itu tidak tersampaikan. Nah, itu yang mau saya sampaikan. Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #panggil #menpora #dito #ariotedjo #sebagai #saksi #dugaan #kasus #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR