Arcandra Tahar Ajak Jaksa Pakai Logika Saat Bertanya soal Minyak Mentah
- Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar sempat meminta salah satu jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir menggunakan logika.
Hal ini terjadi saat Arcandra menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Di awal sidang, JPU membahas soal Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Permen ini mengatur minyak mentah yang dihasilkan dalam negeri harus ditawarkan kepada PT Pertamina dahulu sebelum dijual kepada pihak lain.
Kemudian, salah satu jaksa mulai menyinggung konstruksi perkara.
“Ketika dalam perkara ini, ada crude-crude (minyak mentah) yang saudara katakan itu layak untuk masuk kilang Pertamina, kemudian oleh Pertamina dilakukan ada penolakan, atau ada penawaran yang kemudian tidak ada jawaban,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).
“Bagaimana menurut saksi dengan adanya Pertamina melakukan hal seperti itu, apakah itu sehingga bisa mengurangi crude yang ada yang harusnya masuk ke kilang Pertamina?” tanya jaksa.
Setelah mendengar pernyataan jaksa, Arcandra merespons dengan permintaan agar jaksa menggunakan logika.
“Logikanya, boleh enggak kita pakai logika sedikit, Yang Mulia?” kata Arcandra kepada jaksa.
Menurutnya, jika harga minyak mentah sama baik di luar negeri maupun di dalam negeri, tetap ada biaya tambahan yang akan membedakan biaya akhir.
Salah satunya, biaya kapal untuk membawa kapal dari tempat minyak mentah diproduksi ke kilang Pertamina.
“Kalau harga di luar negeri 10, ya, dan Pertamina juga mau beli harga 10. Kalau ke luar negeri dia harus pengapalan ke luar negeri untuk menjualnya, sementara ke dalam negeri pengapalannya mungkin pendek. Tapi harganya sama. Ke mana harus dijual?” kata Arcandra.
Jaksa mempertegas pernyataan, “Jadi untuk efisiensi seperti itu, untuk mengurangi efisiensi yang harus dikatakan itu. Benar?”.
Arcandra mengatakan Pertamina condong melakukan transaksi untuk di domestik.
“Jadi condong dijual ke domestik ke Pertamina,” jawab Arcandra.
Hari ini, Arcandra menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Kerugian negara ditaksir Rp 285,1 triliun
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #arcandra #tahar #ajak #jaksa #pakai #logika #saat #bertanya #soal #minyak #mentah