Gerakan Rakyat Jadi Partai, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) setelah organisasi masyrakat Gerakan Rakyat dideklarasikan menjadi partai politik.
Sahrin mengatakan, keputusan mundur diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melarang pengurus partai politik menjabat sebagai komisaris.
"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD.
“Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik,” tutur Sahrin.
Sahrin mengatakan, sejak 18 Januari 2025 lalu, ia didapuk sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031.
Menurut Sahrin, mandat sebagai ketua umum partai menuntutnya fokus penuh menyusun kepengurusan Partai Gerakan Rakyat di seluruh tingkatan.
Sahrin mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Pramono Anung pada 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025,” pungkasnya.
Gerakan Rakyat jadi partai
Sebelumnya diberitakan, organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri menjadi partai politik bernama Partai Gerakan Rakyat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Dalam Rakernas tersebut, seluruh peserta secara musyawarah mufakat menyepakati pendirian Partai Gerakan Rakyat dan menetapkan Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum periode 2026–2031.
Pimpinan Sidang Rakernas Gerakan Rakyat Muhammad Ridwan mengatakan, pembentukan partai politik tersebut diyakini sebagai langkah politik yang terorganisasi dan berkelanjutan untuk mewujudkan cita-cita Gerakan Rakyat.
“Mengamanatkan kepada Ketua Umum terpilih Partai Gerakan Rakyat, Saudara Sahrin Hamid, untuk membentuk, melengkapi, dan menyempurnakan struktur organisasi Partai Politik Gerakan Rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ridwan.
Tag: #gerakan #rakyat #jadi #partai #sahrin #hamid #mundur #dari #komisaris #jakpro