Kejagung Cek Informasi Jurist Tan Ajukan Izin Tinggal di Australia
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek(KOMPAS.ID)
10:06
22 Januari 2026

Kejagung Cek Informasi Jurist Tan Ajukan Izin Tinggal di Australia

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengecek kebenaran informasi yang menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, mengajukan permohonan izin tinggal di Australia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut dan masih melakukan pendalaman.

“Informasi itu akan kita, akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu," kata Syarief ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Syarief usai ditanya kabar bahwa Jurist Tan tidak kembali ke Indonesia dan disebut mengajukan permanent resident ke Australia.

Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa fokus utama Kejagung saat ini adalah mempercepat penerbitan red notice terhadap Jurist Tan melalui Interpol.

Menurut dia, seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah disampaikan kepada Interpol.

“Sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya red notice itu cepat bisa muncul ya. Karena kalau ada red notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan selama itu ada red notice," ujarnya.

Syarief menjelaskan, penerbitan red notice memiliki dampak terhadap berbagai proses hukum dan administratif di negara tempat tersangka berada.

Ia menyebutkan, negara yang bersangkutan biasanya akan menunda sejumlah proses apabila seseorang telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tidak bisa serta-merta mendatangi negara lain untuk memastikan keberadaan Jurist Tan karena menyangkut yurisdiksi negara asing.

Oleh sebab itu, jalur kerja sama internasional melalui Interpol menjadi langkah yang ditempuh penyidik.

“Kita kejar, karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain ya kita tidak bisa langsung atau dengan cepat untuk langsung ke sana untuk mengecek. Yang kita sekarang fokuskan adalah gimana caranya untuk mempercepat red notice ini segera muncul ya, segera diterima oleh Interpol di Lyon," jelas Syarief.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Hingga kini, Jurist Tan belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui secara pasti dan diduga berada di Australia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejagung untuk bertindak cepat agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

"Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan,” tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Tag:  #kejagung #informasi #jurist #ajukan #izin #tinggal #australia

KOMENTAR