Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
Ilustrasi - Foto Udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kab. Solok. Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan/Lmo/bar]
21:12
21 Januari 2026

Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan

Baca 10 detik
  • Greenpeace menyoroti keputusan pencabutan izin 28 perusahaan di tiga provinsi oleh Presiden, menuntut transparansi investigasi.
  • Greenpeace menekankan kebutuhan pemulihan ekologi dan jaminan hak tanah Masyarakat Adat pasca pencabutan izin tersebut.
  • Organisasi tersebut mendesak pemerintah mencegah alih kelola lahan yang dicabut dan memastikan tanggung jawab kerusakan lingkungan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menekankan pentingnya pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan.

Penegasan itu disampaikan Aji mewakili Greenpeace Indonesia menyusul Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, meliputi 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta enam perusahaan tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurutnya, keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan.

"Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik," kata Aji sebagaimana keterangan tertulis Greenpeace Indonesia, Rabu (21/1/2026).

Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi.

Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat.

"Karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat," kata Aji.

Aji mengatakan pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir di Sumatera.

Menurutnya, banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 semakin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengingatkan pemerintah agar tidak justru mengalihkan penguasaan lahan yang izinnya sudah dicabut kepada pihak lain.

"Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak," kata Arie.

Ia meminta pemerintah transparan terkait rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan pelanggar dapat bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan.

"Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata," kata Arie.

Greenpeace menyoroti banyaknya hutan yang telah hilang dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif.

"Kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan terhadap risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan semakin sering akibat krisis iklim," kata Arie.

"Masalahnya, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu, serta menjadikan hutan alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen," tandasnya.

Editor: Bella

Tag:  #usai #izin #dicabut #greenpeace #tagih #transparansi #pemerintah #tertibkan #kawasan #hutan

KOMENTAR