Kejagung Dalami Potensi Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
18:38
21 Januari 2026

Kejagung Dalami Potensi Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami potensi tindak pidana terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah, tindak lanjut akan kita umumkan lah proses pidananya. Sedang kita dalami," kata Febrie, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Febrie mengatakan, pencabutan perizinan tidak serta-merta menghentikan langkah penegakan hukum.

Menurut dia, Kejagung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgasnya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti kita temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana," ujar dia.

Terkait sejumlah perusahaan yang disebut masih beroperasi meski izinnya dicabut, Febrie menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman di lapangan oleh satgas terpadu.

Sementara mengenai pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie mengatakan, pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti leading sector lah, ada Kementerian Kehutanan, ada Menteri Keuangan dan lain-lain," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Perizinan yang dicabut meliputi izin pemanfaatan hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan.

Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektar, terdiri atas 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Tag:  #kejagung #dalami #potensi #pidana #perusahaan #yang #izinnya #dicabut #prabowo

KOMENTAR