Yusril: Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
17:46
21 Januari 2026

Yusril: Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

- Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK terbaru yang menolak gugatan soal UU Polri berimplikasi pada absahnya aturan soal jabatan polisi aktif di luar institusi Polri.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Yusril menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

Putusan tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

Namun demikian, menurut dia, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Apa kabar rancangan Peraturan Pemerintah soal jabatan polisi aktif?

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut.

Hal ini, kata dia, penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Menko Yusril menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan.

Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.

Pemerintah, kata Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” ucap dia.

Putusan MK terbaru

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.


Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Usai mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Tag:  #yusril #putusan #bikin #aturan #jabatan #polisi #aktif #secara #hukum

KOMENTAR