RUU Jabatan Hakim Atur Penambahan Usia Pensiun hingga 75 Tahun
Ilustrasi pengadilan(Shutterstock)
14:54
21 Januari 2026

RUU Jabatan Hakim Atur Penambahan Usia Pensiun hingga 75 Tahun

- Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim bakal mengatur penambahan usia pensiun hakim hingga 75 tahun, khususnya bagi hakim agung.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, penataan ulang usia pengabdian hakim menjadi salah satu isu pokok dalam RUU Jabatan Hakim yang saat ini dibahas Komisi III DPR RI.

Kebijakan ini didorong oleh pertimbangan peningkatan angka harapan hidup serta optimalisasi pengalaman dan kompetensi hakim.

“Optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi. Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim,” ujar Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Menurut Bayu, RUU ini mengusulkan kenaikan usia pensiun di seluruh jenjang hakim. Usia pensiun hakim pertama diusulkan naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun.

Sementara itu, usia pensiun hakim tinggi diatur menjadi 70 tahun dari sebelumnya 67 tahun.

“Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” kata Bayu.

Dia menegaskan, pengaturan tersebut masih bersifat terbuka untuk dibahas lebih lanjut dengan melihat perbandingan pengaturan di berbagai negara.

“Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” ujarnya.

Selain pengaturan usia pensiun, Bayu menyampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim memuat delapan isu utama yang dirangkum dari 12 bab dan 72 pasal.

Isu pertama adalah perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil menjadi pejabat negara.

Isu berikutnya menyangkut kewenangan Mahkamah Agung dalam merekrut hakim secara mandiri, kecuali hakim agung, dengan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Namun demikian rekrutmen hakim itu dilakukan oleh Mahkamah Agung secara mandiri,” kata Bayu.

RUU ini juga mengatur konsolidasi dan pembaruan ketentuan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan, perluasan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya, serta peningkatan kesejahteraan melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas.

Selain itu, RUU Jabatan Hakim mengatur pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, termasuk penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi agar lebih transparan dan akuntabel.

Pengangkatan hakim juga diatur melalui formasi serta alokasi kebutuhan pendidikan dan penetapan.

“Tentu ini beberapa isu utama dalam RUU Jabatan Hakim,” pungkas Bayu.

Tag:  #jabatan #hakim #atur #penambahan #usia #pensiun #hingga #tahun

KOMENTAR