RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Inisiatif DPR Agar Cepat Selesai
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
13:18
21 Januari 2026

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Inisiatif DPR Agar Cepat Selesai

- Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR.

Langkah ini ditempuh agar pembahasan beleid tersebut dapat berjalan lebih cepat.

Kesepakatan itu diambil usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menawarkan usulan dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.

“Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR. Ya. DPR, kan. Mungkin itu, ya,” sambungnya.

Merespons hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik usulan Komisi III DPR RI.

“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Edward.

Habiburokhman kemudian menegaskan kembali kesepakatan antara DPR dan pemerintah dengan meminta persetujuan peserta rapat.

“Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya... Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Setelah itu, Edward pun menyampaikan atensi pemerintah terhadap sejumlah RUU lain yang menjadi pembahasan bersama dengan Komisi III DPR RI.

“Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan kami pemerintah. Yang pertama adalah RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati. Ini sebetulnya sangat simpel karena hanya memindahkan dari PNPS 1964 tentang tata cara saja. Dan ini merupakan perintah dari KUHP,” ujar Edward.

Dia melanjutkan, RUU lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Kemudian yang ketiga ini juga tidak kalah pentingnya adalah mengenai RUU tentang narkotika dan psikotropika. Hanya itu saja yang kita sampaikan, mungkin dalam tahun ini bisa kita,” kata Edward.

Mendengar hal itu, Habiburokhman langsung menyatakan kesiapan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU-RUU tersebut.

“Ya siap saja ya. Siap. Itu saja dari kami, makasih,” ujar Habiburokhman.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah memulai rapat pembahasan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata sejak Kamis (15/1/2026). Rapat digelar setelah Badan Keahlian DPR RI menyelesaikan draf awal RUU dan mempresentasikannya kepada Komisi III.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggoro mengatakan, salah satu materi yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan.

“Dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu dalam rapat, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur kewajiban kehadiran saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa dalam proses penyitaan aset.

Ketentuan penting lainnya adalah pengaturan pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara tertentu.

“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ungkap Bayu.

RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai penggunaan sistem peradilan elektronik serta jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan.

“Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” kata Bayu.

Dia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata turut mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan para pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.

Tag:  #hukum #acara #perdata #disepakati #jadi #inisiatif #agar #cepat #selesai

KOMENTAR