Menanti Ahok Buka-bukaan di Sidang Anak Riza Chalid
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu (20/8/2025).(Kompas.com/ Ruby Rachmadina)
08:34
21 Januari 2026

Menanti Ahok Buka-bukaan di Sidang Anak Riza Chalid

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero pada Selasa (27/1/2026).

Awalnya Ahok dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (20/1/2026), tetapi dia berhalangan hadir karena sudah ada aktivitas yang lain.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi bahwa Ahok bakal hadir Selasa depan.

"Terkonfirmasi hadir Selasa depan," ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Kehadiran Ahok minggu depan ditegaskan lagi oleh jaksa seusai sidang.

"Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok. Sudah ada konfirmasi dari sekretaris beliau bahwa yang bersangkutan bersedia hadir untuk agenda pemeriksaan saksi di minggu depan," kata Tri saat memberikan keterangan di depan ruang sidang.

Apa yang mau digali?

Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso telah menjelaskan, Ahok akan dimintai keterangan terkait kondisi Pertamina pada masa ia menjabat.

Mulai dari tata kelola yang berlaku saat itu hingga adanya dugaan penyimpangan yang ada.

"Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan," jelas Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Sudah pernah diperiksa saat penyidikan

Jauh sebelum kasus ini bergulir di persidangan, Ahok sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Tepatnya, saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Saat itu, Ahok datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB pada Kamis, 13 Maret 2025.

Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam dan dicecar sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik.

Pertanyaan yang diajukan fokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.

Seusai diperiksa Kejagung, Ahok mengaku kaget karena penyidik tahu lebih banyak hal daripadanya.

"Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya," ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ditanya soal rapat

Ahok mengaku, ia ditanya soal rapat-rapat yang diikuti ketika masih menjadi komisaris utama, termasuk apa saja arahan yang diberikannya kala itu.

"Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana," ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kepada penyidik, Ahok mengaku ada beberapa arahannya yang tidak dijalankan oleh jajaran Pertamina.

Ketika Ahok diperiksa, Kejagung baru menetapkan status tersangka pada sembilan terdakwa yang kini duduk di persidangan.

Ahok rencananya akan diperiksa untuk sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 miliar.

Tetapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #menanti #ahok #buka #bukaan #sidang #anak #riza #chalid

KOMENTAR