OTT di Madiun, KPK Sudah Tentukan Status Hukum Wali Kota Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (kedua kiri) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
10:34
20 Januari 2026

OTT di Madiun, KPK Sudah Tentukan Status Hukum Wali Kota Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum Wali Kota Madiun, Maidi, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Sebab, penyidik KPK telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

“Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam,” jelas dia.

Budi menjelaskan bahwa Maidi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama delapan orang lainnya yang terjaring OTT KPK. Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan kapan status hukum Maidi dan yang lainnya diumumkan. 

“Para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Ini merupakan OTT ke-2 KPK di 2026 setelah lembaga anti rasuah itu menangkap lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Bukan hanya Maidi, penyidik KPK juga meringkus 14 orang lainnya dalam operasi senyap ini.

Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga pihak swasta.

“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Budi mengungkapkan, mereka terjaring OTT atas kasus dugaan “uang jatah” atau fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.

Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Setelahnya, sembilan dari 15 orang yang terjaring OTT KPK, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tag:  #madiun #sudah #tentukan #status #hukum #wali #kota #maidi

KOMENTAR