Pengacara Nadiem Sebut Saksi Sidang Terima Duit Pengadaan Chromebook
- Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan saksi yang dihadirkan jaksa menerima duit dari pengadaan Chromebook.
Pihak Nadiem mempermasalahkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Keterangan yang disoroti pengacara Nadiem adalah keterangan Mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto.
Awalnya, salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir mengajukan pertanyaan kepada Sutanto.
“Saksi mengetahui bahwa dari kajian teknis, hasil kajian teknis, ya, ada perbandingan antara penggunaan operating system Windows, Mac OS, Chrome, dan Linux?” tanya Dody dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sutanto menjawab, “ Iya, yang kajian pertama”.
Kemudian, Dody lanjut bertanya soal hasil kajian tersebut.
“Apakah Saudara mengetahui bahwa, hasil kajian ini, ya, bahwa Windows lebih mahal daripada Chrome?” lanjut Dody.
Atas pertanyaan lanjutan itu, Sutanto tidak langsung menjawab, tapi mengajukan pertanyaan baru.
“Maksudnya harganya?” tanya balik Sutanto.
Dody pun mempertegas pertanyaannya.
“Dari hasil kajian ini, ya, bahwa paket yang harus dibiayakan apabila menggunakan Windows itu lebih mahal dibanding apabila menggunakan Chrome OS,” kata Dody.
Atas pernyataan itu, Sutanto mengaku tidak paham dan tidak tahu atas harga yang dimaksud.
Jawaban Sutanto dianggap janggal oleh Dody. Dia menilai, Sutanto tiba-tiba lebih lambat menjawab.
“Tapi, saudara apabila ditanya siapa yang diganti, langsung cepat, Pak, jawabnya ada dua orang,” tegur Dody.
Sutanto sempat berkelit kalau dia tidak menjawab hanya dua orang, tapi lebih.
Pengacara Nadiem sebut Sutanto terima duit
Tiba-tiba, Dody mengomentari soal fakta kalau Sutanto pernah menerima Rp 50 juta dari terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.
Penerimaan ini dilakukan terjadi sekitar akhir 2021. Sementara, penyidikan dilakukan sekitar tahun 2025.
Uang ini diketahui telah dikembalikan ke negara melalui penyidik saat penyidikan.
Dody menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.
Sutanto mengaku tahu akan peraturan itu.
Kemudian, Dody mengaitkan soal penetapan tersangka, kini terdakwa, terhadap Nadiem Makarim dengan penerimaan yang didapat oleh Sutanto dan beberapa pejabat kementerian lain.
“Apabila tidak ada penetapan Pak Nadiem sebagai tersangka, maka Saudara tetap menikmati uang tersebut,” kata Dody.
Sutanto menegaskan, uang itu sudah diserahkannya kepada negara melalui penyidik di kejaksaan.
Tapi, kubu Nadiem meminta agar majelis hakim mencatat kalau sejumlah saksi yang dihadirkan JPU ada yang menerima uang dari pengadaan Chromebook meski sekarang sudah dikembalikan.
Bahkan, Dody menyinggung harusnya saksi-saksi ini juga patut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.
“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.
Hal ini sempat diprotes oleh jaksa. Tapi, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menegaskan hal ini sudah dicatat dalam risalah sidang.
“Ya, saya kira sudah dicatatkan semua ya dalam berita acara nanti juga direkam juga, ya. Menjadi kewenangan penyidik kalau memang ada hal lain pertimbangan terhadap saksi ini ya,” tegas Hakim Purwanto.
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, sekaligus Sutanto.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.
Tapi, ketiga saksi ini telah mengembalikan uang itu kepada negara melalui penyidik.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pengacara #nadiem #sebut #saksi #sidang #terima #duit #pengadaan #chromebook