Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 
16:31
19 Februari 2024

Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.

Pendalaman keterlbatan korporasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejumlah petinggi korporasi, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

"Untuk CV masih kita dalami ya. Pasti semua perlu pendalaman-pendalaman yang sangat teliti dari temen-temen penyidik. Baik itu keterlibatan korporasi maupun keterlibatan dari pihak-pihak lain," kata Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan fantastis.

Begitu diperoleh alat bukti yang kuat, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dalam perkara ini.

"Nanti kita lihat. Kalau memang ada kemungkinan tersangka korporasi kenapa tidak," kata Ketut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menambahkan bahwa perbuatan para pelaku dalam perkara ini mengakibatkan kerusakan alam luar biasa.

Nilai kerugian pun terus dihitung, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini," kata Kuntadi, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya Kuntadi pernah membeberkan bahwa nilai kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

Taksiran itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.

"Oh itu bisa sampai ratusan triliun. Ya alamnya sampai rusak," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (9/1/2024).

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Kuntadi pun mengamini bahwa kerugian negara pada perkara ini jauh lebih besar dari kasus ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.

"Ya indikasinya ke sana, lebih besar dari ASABRI. (Kerugian) perekonomiannya juga masuk. Termasuk kerugian kerusakan alamnya toh," katanya.

Dalam perkara ini, selain yang telah disebutkan di atas, ada pula dua penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka, yakn: eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kasus #korupsi #timah #kejaksaan #agung #dalami #dugaan #keterlibatan #korporasi

KOMENTAR