DPR-Pemerintah Putuskan RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Dok. dpr.go.id/Andri)
12:22
19 Januari 2026

DPR-Pemerintah Putuskan RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2026

- DPR RI bersama pemerintah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dasco mengatakan, pembahasan dilakukan untuk merespons berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Dasco menegaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi pada tahun ini.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

Dia juga menegaskan, hingga saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas RUU Pilkada, termasuk wacana yang berkembang mengenai penetapan atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkasnya.

Tag:  #pemerintah #putuskan #pilkada #belum #masuk #prolegnas #prioritas #2026

KOMENTAR