KPK Minta Penyelenggara Laporkan LHKPN Periodik 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026
Halaman LHKPN di website KPK. (elhkpn.kpk.go.id)
09:48
15 Januari 2026

KPK Minta Penyelenggara Laporkan LHKPN Periodik 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. KPK mengingatkan, penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

"Kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).

KPK menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

Menurut Budi, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku untuk seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau, serta mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing.

"Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id," tegasnya.

Nantinya, setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik.

"Apabila PN/WL mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan," imbuhnya.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email [email protected] Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #minta #penyelenggara #laporkan #lhkpn #periodik #2025 #paling #lambat #maret #2026

KOMENTAR