KPK Sebut Ada Modus “Uang Hangus” pada Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). KPK ungkap 9 orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, termasuk seorang jaksa. Dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan intensif penyidik.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
18:46
14 Januari 2026

KPK Sebut Ada Modus “Uang Hangus” pada Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada modus “Uang Hangus” dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus tersebut ditemukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta dalam dua hari terakhir.

“Kami akan update terkait dengan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan sekjen MPR. Dalam 2 hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pola pemberian barang dari pihak swasta ke Ma’ruf Cahyono pada tahap awal, tepatnya sebelum adanya pemegang proyek.

“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC (Ma’ruf Cahyono),” ujarnya.

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan masih menggunakan Pasal Gratifikasi dalam penanganannya.

“Penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12 D atau gratifikasi dengan tersangka satu orang yaitu saudara MC (Ma’ruf Cahyono),” ucap dia.

Kasus gratifikasi eks Sekjen MPR

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Asep mengatakan, kasus ini berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya," kata Asep,18 Juli 2025 lalu.

Asep menambahkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi.

Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," ujar dia.

Tag:  #sebut #modus #uang #hangus #pada #kasus #gratifikasi #sekjen

KOMENTAR