Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta ''Hitam di Atas Putih'' untuk Arahkan Pengadaan Chromebook
Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Poppy Dewi Puspitawati mengaku pernah meminta instruksi tertulis atau ‘hitam di atas putih’ untuk menyetujui pengadaan diarahkan pada produk Chromebook.
Hal ini disampaikan Poppy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya.
Poppy menuturkan, instruksi tertulis itu ia minta karena ia mendengar bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook itu merupakan kebijakan Nadiem selaku menteri.
“Dan, saya meminta karena itu kan kita dengarnya ini kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya mengatakan kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya, tapi tidak keluar,” ujar Poppy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Poppy merupakan satu dari dua pejabat kementerian yang dicopot Nadiem Makarim ketika dulu menjabat Mendikbudristek.
Berdasarkan surat dakwaan, Poppy dicopot dari jabatannya karena menolak membuat kajian pengadaan yang mengarah pada satu produk, yaitu Chromebook.
Poppy mengatakan, arahan agar pengadaan merujuk ke Chromebook ia peroleh dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem.
Ia menyebutkan, selama Nadiem menjabat, kata-kata dari staf khusus berlaku seperti arahan langsung dari menteri.
“Ya seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Oke. Yang mengatakan memang itu (arahan) dari MM (singkatan dari Mas Menteri),” kata Poppy.
Poppy pun menolak permintaan untuk mengarahkan pengadaan ke Chromebook karena tidak pernah ada instruksi tertulis seperti yang dia minta.
“Jadi, saya menolak karena memang tidak keluar hitam di atas putih, berarti kita dasarnya apa gitu, hanya perkataan-perkataan saja," kata Poppy lagi.
Nadiem copot dua pejabat
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nadiem pernah mengganti dua pejabat eselon II Kemendikbudristek karena tidak sependapat dengan Nadiem soal pengadaan laptop Chromebook.
Dua pejabat itu adalah Poppy dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Khamim.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” kata jaksa dalam sidang pada 16 November 2025 lalu.
Akibatnya, Poppy diganti dengan Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Sementara, Khamim digantikan oleh Sri Wahyuningsih.
Dalam perjalanannya, Sri dan Mulyatsyah terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google, Chromebook.
Keduanya disebut pernah mempengaruhi sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai barang yang akan dibeli oleh Kemendikbudristek.
Kini, Sri dan Mulyatsyah bersama Nadiem dan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief telah berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #anak #buah #nadiem #cerita #minta #hitam #atas #putih #untuk #arahkan #pengadaan #chromebook