Periksa Eks Sekdis dan Anggota DPRD, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Bupati Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Politisi PDIP Nyumarno di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
20:26
12 Januari 2026

Periksa Eks Sekdis dan Anggota DPRD, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari para tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, salah satunya Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Materi ini didalami KPK saat memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih, pada Senin (12/1/2025), yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS (Beni Saputra) ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk kepada saksi saudara NYO (Nyumarno) selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjerat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sedianya memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nyumarno di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Nyumarno menyinggung soal ketidakhadirannya sebagai saksi pada Kamis (8/1/2026). Dia membantah mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Nyumarno mengaku, ketidakhadirannya karena surat panggilan dari KPK belum diterimanya.

Nyumarno juga mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.

“Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih, mohon doa semuanya ya,” ucap dia.

Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #periksa #sekdis #anggota #dprd #dalami #aliran #uang #terkait #kasus #bupati #bekasi

KOMENTAR