Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Ada di UU, Pengawas Dinilai Perlu Ada
- Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, disebut sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Namun, pelibatan TNI dinilai masih memerlukan kejelasan mekanisme operasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Hal ini merespons wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tugas TNI mengatasi terorisme, yang belakangan diklarifikasi Menteri Sekretaris Negara Prastyo Hadi sebagai Surat Presiden atau Surpres.
"Menyoal peran TNI dalam kontraterorisme di Indonesia sebenarnya bukan dinamika atau diskursus baru. Kalau kita merujuk pada regulasi atau UU terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme secara eksplisit telah termaktub atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)," kata Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Harits menjelaskan, dalam UU TNI tersebut, peran TNI diatur melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3, yang menyebutkan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme.
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa dasar kebijakan yang jelas.
“Secara teknis mekanisme pelaksanaan tugas ini butuh legitimasi kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3), artinya memerlukan perintah dari Presiden dengan konsultasi bersama DPR," jelasnya.
Karena itu, Harits menilai keberadaan Perpres menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memperjelas mekanisme operasional pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
“Maka wacana butuhnya Perpres, saya kira menjadi kebutuhan urgen untuk memperjelas mekanisme operasional pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Biar jelas aspek pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitasnya," ujar dia.
Selain UU TNI, lanjut Harits, penguatan peran TNI dalam kontra-terorisme juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam Pasal 43 huruf I UU tersebut ditegaskan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari OMSP dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“UU TNI sendiri terkait peran kontra terorisme juga sejatinya mendapat penguatan melalui UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU Antiterorisme), yang pada Pasal 43I menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Nah, tinggal harmonisasi dan sinkronisasi antar lembaga atau instansi terkait yang punya fungsi secara spesifik di bidang kontra terorisme," tambah dia.
Ia menerangkan, penanggulangan terorisme di Indonesia melibatkan banyak institusi dengan fungsi berbeda, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga satuan-satuan khusus TNI yang memiliki spesialisasi penanggulangan terorisme.
Ada pula Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga turut terlibat.
Semua ini, menurutnya, perlu dikonstruksikan dalam satu kerangka organisasi yang terpadu agar tidak terjadi ego sektoral dan tumpang tindih kepentingan.
Harits menambahkan, dibutuhkan landasan normatif dan paradigma yang kuat, yang kemudian diterjemahkan ke dalam tatanan teknis dan taktis yang harmonis di lapangan.
Perlu dewan pengawas mengontrol kontraterorisme
Lebih lanjut, Harits mengingatkan agar pelibatan TNI dalam kontra-terorisme tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan aspek pengawasan.
“Yang tidak boleh diabaikan adalah amanah UU tentang pentingnya adanya lembaga atau dewan pengawas dengan fungsi kontrol/monitoring terhadap semua upaya kontra terorisme di Indonesia oleh institusi terkait. Memastikan akuntabilitasnya dan memperhatikan aspek-aspek HAM nya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar narasi yang menyebut bahwa pemerintah membuat draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Hal ini pertama diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menolak draf tersebut.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Tag: #pelibatan #atasi #terorisme #sudah #pengawas #dinilai #perlu